Fimela.com, Jakarta Selain kenaikan gaji PNS, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bahan perbincangan hangat akhir-akhir ini. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menetapkan tiga peraturan soal pemberian THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Pertama, PP Nomor 18 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sedangkan PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non-PNS berhak memperoleh THR.
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP ini disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS yang bisa mendapatkan THR harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dalam PP tersebut juga dijelaskan, soal pembagian THR bagi pegawai non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dilarang Terima Lebih Dari Satu THR
Aturan lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
“Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP 20/2018 tersebut.
THR pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24 Tahun 2017.
Jumlah THR yang akan diberikan yakni sebesar penghasilan bulan Mei, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan pimpinan LNS. Pada pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa THR ini akan diberikan pada Juni 2018.
Penulis: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com