Hal Ini yang Buat Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba

Nizar Zulmi diperbarui 15 Mei 2018, 19:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa pesohor di industri entertainment terjerat kasus narkoba, salah satunya Tio Pakusadewo. Artis snior ini pun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) atas kasus yang menimpanya.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Memasuki ruang sidang, Tio Pakusadewo terlihat berjalan agak pincang.

Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/Bintang.com)

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua mencecar Tio Pakusadewo dengan beberapa pertanyaan.Aktor senior itu pun mulai tampak gelisah dengan terus menggerakan tubuhnya ke kanan dan kiri. 

Salah satu pertanyaan yang dinanti-nanti para pewarta berita adalah mengenai alasan Tio Pakusadewo konsumsi narkoba. Rupanya ia memiliki alasan tersendiri yang menyangkut masalah kesehatan.

2 dari 4 halaman

Hindari Rasa Sakit

Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/bintang.com)

Dalam persidangan, Tio Pakusadewo menyebut alasannya adalah karena rasa sakit. 

"Pakai narkoba karena sakit. Saya pasang pen, sudah berobat tapi tetap sakit makanya pakai (narkoba)," ujar Tio Pakusadewo saat persidangan berlangsung.

3 dari 4 halaman

Gelisah

Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/bintang.com)

Tio Pakusadewo pernah mengalami kecelakaan motor pada 2017 yang menyebabkan kakinya harus dipasang pen. Nyeri pada kakinya yang kerap timbul bisa hilang begitu saja ketika ia menggunakan narkoba. 

Tio Pakusadewo pun mengungkap efek yang ia rasakan jika tidak menggunakan barang haram tersebut. "Kalau tidak pakai saya gelisah. Ini sudah pakai 10 tahun. Baru kali ini ketangkap," sambung Tio Pakusadewo.

4 dari 4 halaman

Perkembangan Kasus

Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/Bintang.com)

Tio Pakusadewo terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba). Tio Pakusadewo ditangkap pihak Kepolisian Polda Metro di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu.

Atas kepemilikan sabu sebagai barang bukti Tio Pakusadewo terancam pidana. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Liputan6.com

Penulis: Fajarina Nurin