Dinilai Tak Beralasan Hukum, Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak

Sutikno diperbarui 15 Mei 2018, 15:53 WIB
Sidang beragendakan keputusan sela dari Hakim Ketua atas eksepsi yang diajukan oleh Dhani beberapa waktu silam. Dengan ditolaknya eksepsi, dilajutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Berdasarkan uraian di atas dan kami sependapat dengan pihak penuntut umum bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum, maka harus ditolak," tegas Hakim Ketua dalam sidang Senin (14/5) sore. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan terdakwa dilanjutkan," lanjut Hakim Ketua Ratmoho membacakan penolakan eksepsi Dhani. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dinyatakan telah memenuhi materi pokok perkara, sidang akan dilanjutkan pada 21 Mei 2018 mendatang. Sekitar empat atau lima saksi akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Usai menghadiri sidang, Ahmad Dhani menerima putusan hakim. Meski merasakan sedikit menganjal. Dengan ditolaknya eksepsi, ia merasa pendapat ternyata bisa diadili. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Terkait dilanjutkan sidang tersebut, ayah lima orang anak itu akan menyiapkan saksi yang luar biasa. Ia mengaku akan mendatangkan 19 saksi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Atas kasus ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dijerat dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Belum selesai kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu kembali dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Tag Terkait