Gara-gara Media Sosial, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan Polisi

Floria Zulvi diperbarui 14 Mei 2018, 02:00 WIB
Pengusaha Jack Boyd Lapian melaporkan status yang diunggah Ahmad Dhani pada 13 April terkait Kriminalisasi Rocky Gerung. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ini beda denan sebelumnya, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau yang ini ada hubungannya dengan laporan soal Rocky Gerung," ucap Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya (12/5). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Jack Boyd mengatakan bahwa status Ahmad Dhani terlihat adanya penggiringan opini, pencemaran nama baik dan cenderung fitnah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Saya sebagai pelapor kasus dia (terkait hatespeech) sebelumnya merasa tak terima. Padahal semua sudah disidangkan," ujar Jack Boyd. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Asma Dewi sudah incraht. Terus Alfian Tanjung, Dhani, Buni Yani sudah disidangkan juga, jadi kriminalisasinya dimana?" lanjutnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Untuk laporan kali ini, Dhani dilaporkan dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ditambah pasal 310 dan pasal 311. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Jadi ada 3 pasal yang kita laporkan di sini," pungkas Jack Boyd Lapian. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Tag Terkait