Fimela.com, Jakarta Ibnu Jamil disebut kembali digugat cerai sang istri, Ade Maya. Setelah dua kali perceraian keduanya di tahun 2017 batal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ibu anak satu ini dikatakan menggungat cerai sang suami di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dikatakan, Ade memberi kuasa pada kuasa hukumnya, Agus Setiawan, untuk mengajukan gugatan perceraian atas lelaki yang sudah dinikahinya sejak 2006 silam tersebut. Perkara ini tercatat sejak 18 April silam.
"Perkara diajukan oleh ibu Maya Adriani terhadap suaminya Ibnu Jamil masuk ke pengadilan. Perkara ini masuk pada tanggal 18 April 2018. Diajukan melalui pengacara," jelas humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Djaenudin, seperti dikutip dari salah satu media online, Jumat (11/5).
What's On Fimela
powered by
Kabar perceraian ini juga telah dibenarkan kuasa hukum Ade. "Iya, benar (Ade layangkan gugatan cerai). Dari bulan lalu (April) kalau nggak salah," ujar Agus Setiawan ketika dihubungi awak media Jumat (11/5).
Lebih lanjut Agus memaparkan, sidang dengan agenda mediasi antara Ade Maya dan Ibnu Jamil rencananya bakal dilangsungkan pada akhir bulan ini. "Sidangnya nanti akhir bulan ini (Mei)," sambungnya.
Ibnu Jamil-Ade Maya Dua Kali Batal Cerai
Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Ade Maya menggugat cerai Ibnu Jamil. Sebelumnya, Ade sudah pernah menggugat lelaki 36 tahun tersebut pada 8 Maret 2017. Namun, gugatan itu gugur karena Ade tak pernah memenuhi panggilan sidang.
Ayah anak satu itu juga pernah mentalak cerai Ade Maya pada September 2017. Namun, saat proses hukum bergulir, keduanya memutuskan rujuk dalam sidang lanjutan yang digelar pada 30 November 2017.
Teka-teki Alasan Ade Maya Gugat Cerai Ibnu Jamil
Soal alasan Ade Maya layangkan gugatan cerai atas sang suami, Ibnu Jamil, humas Pengadilan Agama (PA) Jagakarta mengaku, pihaknya tak bisa berbicara lebih banyak, lantaran sudah masuk ke dalam materi yang akan dibahas nanti di persidangan.
"Itu udah masuk materi. Biasanya dalam perkara perceraian masalah rumah tangga. Tentang detail apa dan segala macam yang terjadi itu adalah bagian majelis hakim yang memeriksa," Djaelani menjelaskan.