Pangeran Harry dan Meghan Markle Ternyata Baru Dapat Persetujuan dari Ratu Elizabeth

Melida Rostika diperbarui 16 Mar 2018, 17:00 WIB

 

Jakarta Tak mudah memang menikahi seorang pangeran. Persetujuan dari berbagai pihak keluarga kerajaan jadi satu kebutuhan yang penting menjelang hari pernikahan. Sudah mengumbar kemesraan dengan mengumumkan pertunangan secara resmi ke media dan masyarakat beberapa bulan lalu, ternyata Pangeran Harry dan Meghan Markle belum mendapatkan persetujuan resmi tertulis dari sang nenek yang merupakan ratu kerajaan Inggris. Memang terlihat bahagia, namun ternyata pasangan ini belum bernafas lega, sampai dapatkan surat persetujuan sang ratu tersebut. 

Namun akhirnya, hari yang membahagiakan datang juga. Sang ratu secara resmi memberikan pernyataan persetujuan pernikahan dua sejoli ini. Persetujuan resmi yang berbunyi “My Lords, I declare My Consent to a Contract of Matrimony between My Most Dearly Beloved Grandson Prince Henry Charles Albert David of Wales and Rachel Meghan Markle, which Consent I am causing to be signified under the Great Seal and to be entered in the Books of the Privy Council.” Secara gamblang akhirnya Ratu Elizabeth beri restu kepada Pangeran Harry dan Meghan. Diumumkan lewat pihak humas kerajaan kepada seluruh warga Inggris, surat ini rasanya cukup membuat semua akhirnya bisa bernafas lega. 

 

Semua awalnya sempat khawatir apakah pasangan ini mampu dapatkan persetujuan dari sang Ratu, seiring semakin dekatnya hari H pernikahan. Sebagaimana yang kita ketahui, Ratu Elizabeth II miliki karakter dan pendirian yang kuat ketika berhubungan dengan menjaga tata tertib adat dan istiadat keluarga kerajaan. Apalagi mengingat bahwa latar belakang Meghan Markle yang bukan berasal dari keluarga kerajaan. Sekarang satu rintangan sudah usai, mari beri semangat untuk pasangan yang selalu terlihat penuh cinta ini, semoga semakin lancar sampai hari pernikahan tiba.  

 

(Pic: Getty Images)

Baca juga: 

Lihat Gaya Emma Stone di Kampanye Louis Vouitton Pertamanya