Jakarta Mengutip Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni V. Panggabean, sedikit demi sedikit perbankan mulai menyicil penerapan PIN (Personal Indentification Number) enam digit kartu kredit para nasabahnya.
BI dikatakan juga terus memantau pelaksanaan PIN kartu kredit. Walaupun tidak memperjelas berapa banyak kartu kredit yang telah menggunakan PIN, Eni memastikan kalau penerbit kartu kredit harus segera menyelesaikan hingga 30 Juni 2020. Sebelumnya BI menetapkan batas waktu 1 Januari 2015, namun diperpanjang hingga 2020.
Penerapan PIN memang merupakan teknologi baru, hingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Baik dari pihak perbankan juga pihak merchant, serta pemegang kartu kredit. FYI, menurut BI, sampai dengan November 2014, kartu kredit yang beredar di masyarakat jumlahnya mencapai 15,97juta kartu, naik sekitar 5,65% dibandingkan Januari 2014. Transaksi kartu kredit juga mengalami kenaikan dari Rp19,64triliun di awal Januari 2014 menjadi Rp21,36triliun di November 2014.