Next
Buat kamu yang nggak bisa lepas dari teknologi dan menjadi pengguna aktif social media, saatnya cari tahu lebih lanjut tentang UU ITE. Hati-hati, kelepasan ngomong di social media atau mungkin tanpa sadar “menyalahgunakan” teknologi yang merugikan orang lain, kamu bisa aja terjerat hukum karena UU ITE, Fimelova. Yang namanya ‘sial’ kan kita nggak tahu kapan datangnya. Kami pun melakukan konsultasi dengan salah satu pengacara, Ezra Simanjuntak, S. H., M. H., buat “ngoprek” lebih jauh soal UU ITE. Apa aja sih aktivitas yang bisa dijerat sama Undang-Undang yang disahkan tahun 2008 ini?
Cyber smuggling
Nah, mungkin ini agak sedikit jarang terdengar. Tapi, bukan berarti kasus ini nggak ada, Fimelova. Pernah ada laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) tentang adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia. Oknum tersebut mendapat keuntungan dengan melakukan webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan webhosting yanga ada di Amerika Serikat. Jangan pernah coba-coba ya.
Pemalsuan kartu kredit
Untuk kasus yang satu ini udah sering banget terjadi. Pemalsuan kartu kredit ternyata juga dapat digolongkan sebagai kejahatan ITE, Fimelova. Agar terhindar dari tindak kejahatan ini, sebaiknya kamu berhati-hati setiap kali akan melakukan transaksi. Lebih telitilah ketika kamu melakukan swipe kartu. Karena biasanya pencurian data terjadi saat konsumen tidak teliti ketika kartu mereka di-swipe oleh Si Penjaga toko.
penghinaan juga bisa dijerat UU ITE...
Next
Hacking situs
Kalau untuk hacking pasti udah nggak perlu ditanyakan lagi. Walaupun kejahatan berupa hacking di Indonesia belum terlalu menjadi sorotan, tapi jangan sepelakan kemampuan hacking orang Indonesia. Beberapa waktu lalu, situs Polri pernah dibajak dan setelah diidentifikasi, pelaku berada di wilayah Indonesia.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia.
Asusila, penghinaan, phising, dan ancaman kekerasan
Selain beberapa tindakan serius di atas, ada beberapa perbuatan lain yang dapat membuat kita terjerat UU ITE. Tindakan yang tergolong sebagai perbuatan asusila, pemerasan, ancaman kekerasan, phising, penyadapan, cracking, hingga penghinaan juga bisa membuat kita berurusan dengan UU ITE, khususnya UU ITE Pasal 27—37. Jadi, mulai sekarang, sebaiknya berhati-hati dalam mengemukakan pendapat di dunia maya. Terutama, buat kamu yang aktif nge-blog atau pengguna social media aktif. Sebab jika ada yang merasa dirugikan, mereka bisa saja menjerat kita dengan UU tersebut.
Hukuman yang terberat akibat pelanggaran UU ITE?
Berat atau tidaknya satu hukuman tentu tergantung pada tingkat kasusnya. Seseorang yang melanggar UU ITE bisa dikenakan hukuman penjara dengan kurun waktu bervariasi, mulai dari 9 bulan hingga 6 tahun. Dan juga denda mulai dari Rp500.000,- hingga Rp12 milyar. Bukan jumlah yang sedikit kan, Fimelova?