Meskipun Sedikit, Narkoba Tetaplah Haram

Fimela diperbarui 11 Sep 2014, 08:30 WIB

Oleh: Dzulfikar Al-A’la

Dibeberapa negara seperti Belanda misalnya, ganja bukanlah sesuatu yang secara total dilarang oleh negara. Dalam kadar tertentu, ganja dapat diperjualbelikan dengan bebas dalam bentuk kopi ganja. Bahkan dengan merebaknya kopi ganja di Belanda dan legalitasnya yang diakui oleh negara, menjadikan kopi ganja merupakan salah satu komoditas wisata di Belanda. Baik turis domestik bahkan turis mancanegara memburu kopi ganja demi menikmati efek dari ganja itu sendiri.

Dengan legalitas tersebut bukan tanpa resiko. Belanda sampai harus membatasi turis asing yang hanya bertujuan datang ke Belanda untuk mencicipi kopi ganja. Tujuan aslinya bukan malah mencoba menikmati kopinya melainkan mencicipi ganjanya secara legal. Hal tersebut menjadikan otoritas Belanda sempat khawatir dengan legalitas ganja di sana. Naiknya julmah wisatawan justru bukan di sambut baik oleh Belanda, mereka justru merasa khawatir dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang menyerbu cafe-cafe yang secara legal menyuguhkan kopi ganja bagi para pengunjungnya.

Kini Belanda justru membatasi jumlah wisatawan yang hendak mencoba kopi ganja. Wisata sesungguhnya bukan sekedar mencicipi kopi ganja. Banyak destinasi wisata yang lebih seru di bandingkan sekedar mereguk secangkir kopi ganja. Lambat laun bisa jadi kopi ganja bukan lagi sesuati yang legal jika nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan sosial di negara tersebut. 

Uniknya adalah aroma kopi ganja bahkan menginspirasi seorang warga untuk menciptakan sebuah selai dengan aroma ganja. Seperti tak kehabisan akal. Selai tersebut diakuinya bukan berasal dari ganja, melainkan merupakan rekayasa kimiawi sehingga menghasilkan produk makanan yang memiliki aroma seperti ganja.

Penemuan seperti itu barangkali bisa menggantikan ganja yang sesungguhnya agar legalitas ganja yang sesungguhnya tidak disalah tafsirkan. Sudah bukan menjadi rahasia umum jika prostitusi pun dilegalkan oleh Belanda di area-area yang sudah ditentukan. Tidak ada warga yang melanggar karena pelanggaran artinya hukuman yang setimpal. Kebebasan yang diberikan pemeritah Belanda masih dalam kadar-kadar dan koridor yang sudah ditentukan, tentu hal tersebut akan memudahkan kontrol terhadap hal-hal yang sebetulnya lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya.

Dalam sejarahnya, di Indonesia kopi ganja jauh sudah eksis sejak zaman dahulu kala. Bahkan konon kopi ganja sampai juga ke tanah Jawa yang dibawa oleh para perantau. Namun, karena tujuannya berubah yang tadinya untuk menikmati kopi, kini berubah menjadi menikmati ganja dengan aroma kopi. Inilah yang berbahaya. Kopi ganja yang paling terkenal adalah kopi ganja yang berasal dari Aceh. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ganja di Aceh, ganja dijadikan lalaban atau makanan pendamping dan juga dulu memang biasa di gunakan sebagai bumbu penyedap masakan. Pun kadarnya disesuaikan/dibatasi baik untuk makanan maupun untuk kopi.

Berdasarkan pengakuan beberapa orang yang merasakan makanan yang sudah di beri bumbu ganja maupun kopi ganja, merasakan masakan atau minumannya bertambah nikmat. Namun, efek yang ditimbulkan setelah menikmatinya adalah rasa kantuk yang tak tertahankan. Disinilah saya berpendapat bahwa meskipun jumlahnya sedikit namun madharatnya bisa lebih banyak dibandingkan manfaatnya.

Bukan hanya di Aceh saya ganja di jadikan sebagai bahan bumbu penyedap masakan. Dalam beberapa perbincangan dengan para traveler, bahwa masakan Padang pun ada beberapa yang dicampur dengan biji-bijian yang berasal dari tanaman ganja. Tentu hal ini cukup menarik karena makanan seperti ini sekarang sudah pasti akan sangat sulit didapat mengingat ganja merupakan hal yang dilarang dalam Undang-Undang karena termasuk sebagai salah satu jenis Narkoba kelas atas.

Jika dilihat dari peredarannya, saat ini sudah jelas akan sangat sulit menemukan masakan yang di campur dengan bumbu ganja maupun kopi ganja. Meskipun ada, hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui lokasinya. Dengan ketatnya pengawasan dari aparat, sulit bagi warga Aceh atau warga dari luar Aceh untuk membawa kopi ganja ke luar daerah antar provinsi.

Dengan melihat realitas yang ada, seorang comic (komedian stand up) ternama bahkan sempat ‘menggugat’ Indonesia agar melakukan hal yang serupa yang dilakukan oleh Belanda yakni melegalkan ganja dengan dasar bahwa pengguna ganja tidak akan membahayakan orang lain. Menurutnya pengguna ganja merupakan orang-orang yang sedang happy, sehingga tidak mungkin akan merugikan dirinya atau pun orang lain. Efek konsumsi ganja yang berlebihan akan mengakibatkan penggunanya berhalusinasi dan merasa senang berlebihan. Namun di balik kesenangan itu terdapat bahaya yang menyelimuti yakni penggunannya akan mudah cemas, merasa ketakutan yang berlebihan, halusinasi pendengaran, mudah curiga pada orang lain, dan berpikir tidak realistis.

Dengan potensi bahaya seperti itu mana mungkin seseorang dianggap tidak berbahaya bagi dirinya bahkan bagi orang lain? Orang yang kehilangan akal karena ganja atau narkoba sudah jelas-jelas merendahkan dirinya sebagai manusia yang merupakan makhluk yang paling berakal. Dengan potensi bahaya tersebut, alih-alih seseorang yang membawa bolpen biasa malah bisa dianggap sedang membawa pisau dan hendak membunuh dalam kacamata pengguna ganja yang tengah fly.

Dengan potensi bahaya dan resiko-resiko sedemikian rupa, manusia sebagai makhluk yang berakal dan memiliki nurani hendaknya lebih memilih untuk meninggalkan sesuatu hal yang akan mendatangkan madharat dibandingkan manfaat. Dalam kitab suci Al-Quran Allah SWT berfirman: 

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan...” (QS. Al-Isra:70)

Dengan firman tersebut hendaknya manusia sadar dan menyadari bahwa manusia memiliki akal dan mampu berpikir untuk memilih mana yang benar dan mana yang salah. Terkadang ada juga manusia yang memiliki akal tapi tidak digunakannya untuk berpikir, itulah orang-orang yang merugi dan akan lebih mudah terjerat oleh bahaya narkoba.

Allah SWT dan Rasulullah SAW jelas-jelas melarang umatnya untuk mendekati khamer, karena khamer tetaplah memabukkan. Dalam kitab suci Al-Quran Allah SWT berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Al-Maidah:90)

Rasulullah SAW pun bersabda bahwa 

“Tiap-tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

“Segala yang memabukkan bila diminum dalam kadar yang banyak, maka kadarnya yang sedikit pun haram.” (HR. Ibn Majah melalui Jabir Ibn Abdillah)

“Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelepah kurama sebanyak empat puluh kali.” (HR. Muslim)

Dari sabda Nabi diatas jelaslah bahwa narkoba yang bisa memabukkan penggunanya dikatagorikan sebagai barang haram dan wajib dijauhi. Perintah ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90.

Faktanya sesuatu yang memabukkan itu memang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sabda nabi telah jelas menunjukkan bahaya yang mengancam karena barang-barang yang menghilangkan akal. Hal ini tegas diberikan hukuman oleh Nabi agar tidak ada orang yang berani mencoba serta yang sudah mencoba tidak kembali mendekatinya.

Indonesia sebagai negara dengan pemeluk Islam terbanyak jelas harus melindungi warga negaranya dari peredaran dan bahaya narkoba. Dengan alasan apapun, peredaran ganja dan sejenisnya harus dilarang. Meskipun masih banyak yang berdalih dengan berbagai alasan untuk tetap menggunakan ganja sebagai bumbu masakan. Efeknya jelas membuat orang menjadi ketagihan dan kehilangan akal.

Dengan demikian bertambah lagi tugas dan tangung jawab kita dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman dan bahaya narkoba. Kampanye anti narkoba bisa masuk ke sekolah-sekolah, universitas bahkan rumah ibadah seperti musholla dan masjid. Ulama/Pemuka Agama dan Pemerintah pun harus bahu membahu dalam memeberantas penyakit masyarakat ini. BNN tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2014. Semua elemen masyarakat harus bersatu dalam melawan segala bahaya yang disebabkan oleh Narkoba.

Ikuti survey media pilihan penyebaran bahaya narkotika di sini http://kplg.co/B3wJ
Mau tahu lebih jauh ttg narkoba? klik disini http://www.indonesiabergegas.com/
[ADVERTORIAL]
What's On Fimela