Penulis: Astri Damayanti
Saat ini masih banyak anggapan bahwa pengguna narkoba yang ketahuan akan ditangkap dan diproses secara hukum oleh aparat. Ketidak tahuan inilah yang menyebabkan para pengguna narkoba takut untuk melapor diri dengan sukarela. Berikut ini adalah tanya jawab tentang wajib lapor bagi para pengguna narkoba.
1. Apakah wajib lapor bagi pengguna atau pecandu narkoba diatur dalam undang-undang?
Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika menjamin dan menjelaskan tentang wajib lapor bagi pecandu narkoba. Hal ini dijelaskan pada :
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dn?atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Apakah ada yang menjamin kalau pengguna narkoba melapor tidak diproses secara hukum?
Sebenarnya menggunakan, menguasai serta memiliki narkoba merupakan perbuatan melanggar pidana. Akan tetapi jika melakukan kewajibannya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika maka tidak akan dituntut pidana. Hal ini dijelaskan dalam pasal 128 Undang-undang nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 128
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yat 2 yang sedang menjalani prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembagan Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut Pidana.
Sedangkan bagi korban serta keluarga korban penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta bisa datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berikut ini :
- RSKO JAKARTA Jl. Lapangan Tembak No. 75, Cibubur, Jakarta Timur 021-87711968; 021-87711969
- RSJ Soeharto Heerdjan Jl. Prof. Dr. Latumenten No.1, Jakarta Barat 021- 5682841
- RSUP Fatmawati Jl. RS. Fatmawati Cilandak, Jakarta Selatan 021-7501524
- RSUD Duren Sawit Jl. Duren Sawit Baru No.2, Jakarta Timur 021-8617601 ext 1009
- Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok Jl. Bugis No. 63, Jakarta Utara 021-443930348
- Puskemas Kecamatan Koja Jl. Walang Permai No. 39, Jakarta Utara 021-4367168; 021-43905851 CP: dr. Zulvia (0818-482527)
- Puskesmas Kecamatan Tebet Jl. Prof. Supomo SH No. 54, Jakarta Selatan 021-8314955 CP: dr. Dwi Rahayu (081314856856)
- Puskesmas Kecematan Gambir Jl. Tanah Abang I/10, Jakarta Pusat 021-3810051; 021-3844256 CP: dr. Mirsad (08128899324)
- Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jl. Serdang Baru I, Jakarta Pusat 021-4244277; 021-42801847
- Puskesmas Kecamatan Johar Baru Jl. Tanah Tinggi XIV, Jakarta Pusat 021-4246359; 021-4244277
- Puskesmas Kecamatan Senen Jl. Kramat VII/31, Jakarta Pusat 021-3145194; 021-3146194
- Puskesmas Kecamatan Tambora Jl. Krendang Utara No.4, Jakarta Barat 021-6313651 CP: Dr. Darus (085715333890)
- Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan Jl. Wijaya VIII Duta Mas, Jakarta Barat 021-5648379
- Puskesmas Kecamatan Cengkareng Jl. Kamal Raya, Jakarta Barat 021-6191756
- Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Jl. Raya Inpres No.48, Jakarta Timur 021-87791352
- Puskesmas Kecamatan Jatinegara Jl. Matraman Raya No.220, Jakarta Timur 021-8195146
Ikutin survey media pilihan penyebaran bahaya narkotika di sini http://kplg.co/B3wJ
Mau tahu lebih jauh ttg narkoba? klik disini http://www.indonesiabergegas.com/
[ADVERTORIAL]