Tanpa Calo, Ini Pengalaman Urus Penggantian Paspor Secara Online (Part 1)

Fimela Editor diperbarui 26 Jun 2014, 08:00 WIB
2 dari 3 halaman

Next

Sebelum membahas lebih lanjut soal pengalaman mengurus penggantian paspor sendiri, perlu diketahui bahwa sebenarnya di Imigrasi tak ada istilah perpanjang paspor. Yang ada hanyalah penggantian paspor lama menjadi paspor baru. Penggantian paspor ini bisa dilakukan karena paspor habis masa berlaku, rusak, atau bahkan hilang.

Secara prosedur, penggantian paspor dengan membuat paspor pertama kali adalah sama. Bedanya, dibutuhkan data paspor lama jika kamu ingin membuat paspor baru. Akan ada dokumen surat kehilangan dari kepolisian juga jika paspormu hilang. Nah, kali ini, saya mengurus paspor karena habis masa berlaku, jadi hanya dibutuhkan tambahan data dan foto paspor lama untuk mengurusnya.

Lakukan Secara Online

Jujur, pada awalnya saya sempat terpikir untuk menggunakan jasa calo mengingat saya membutuhkan paspor tersebut dalam kurun waktu 5 hari untuk keperluan bussiness trip dari kantor. Sudah sempat bertanya-tanya, namun ternyata jasa calo sangat amat mahal. FYI, untuk paspor yang jadi satu hari, beberapa calo bisa mematok harga Rp1-1,5 juta. Semua sudah diurus tanpa perlu repot sana sini—katanya. Tapi memangnya serepot apa sih?

Akhirnya, saya memutuskan untuk mencoba mengurus sendiri. Modal nekad sebenarnya dan juga ingin tahu serepot apa. Setelah mencari informasi sana-sini, ternyata mengurus pembuatan paspor baru (pertama kali dan juga penggantian kartu), hanya memakan waktu 3 hari kerja setelah memberikan dokumen di Imigrasi. Perlu diingat, 3 hari kerja, jadi sabtu dan minggu tak dihitung.

3 dari 3 halaman

Next

Nah, setelah membaca-baca beragam informasi pun, saya memutuskan untuk mendaftar secara online. Prosedurnya super gampang. Kamu hanya perlu mengakses link paspor online yang terdapat pada website resmi Imigrasi. Nah, untuk pertama kalinya, pilih “Pra Permohonan Proposal”, kemudian isi data di halaman selanjutnya. Pada kolom “Jenis Permohonan”, pilih “Penggantian – Habis Masa Berlaku” jika memang kamu ingin mengganti paspor seperti saya. Tetap klik “Lanjut” dan isi semua data yang diperlukan.

Pada bagian data yang perlu di-upload, tak perlu meng-upload seluruh dokumen yang ada di sana. Cukup yang dibutuhkan saja, seperti Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, Ijasah, dan juga Paspor Lama. Pada tahap selanjutnya, kamu akan diminta untuk memilih kantor Imigrasi yang akan didatangi. Nah, untuk hal ini, disarankan kamu memilih kantor Imigrasi yang sepi. Saya memilih Unit Layanan Paspor Wilayah II Karang Tengah.

Tenang saja, meskipun namanya Unit Pelayanan Paspor, namun prosedur pengajuan dan paspor yang dikeluarkan berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Di sini juga akan tertera jadwal wawancara dan foto yang bisa kamu pilih sendiri. Mengingat, ULP ini tak terlalu ramai, saya langsung bisa mendapatkan jadwal wawancara satu hari setelah saya mengisi dokumen ini.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan email yang berisi “Tanda Terima Pra Permohonan” untuk membayarkan fee pembuatan paspor di bank BNI. Jumlah biayanya Rp255.000,- ditambah biaya administrasi Rp5.000,-. Totalnya Rp260.000,- untuk paspor 48 halaman. FYI, kamu harus pergi ke bank langsung dan tak bisa ditransfer melalui ATM. Di bank, kamu akan diberikan Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi dan 1 lembar lagi untuk diberikan ke pihak Imigrasi. Keep them safe and you’re ready to go to the Immgiration office.

What to do at the Immigration office? Read this one.