Perseteruan Berlanjut, Angelina Sondakh (kini) Terjerat Hukuman Berat!

Fimela Editor diperbarui 28 Nov 2013, 07:59 WIB
2 dari 3 halaman

Next

Perseteruan antara Angelina Sondakh atau biasa disapa Angie dan jaksa penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanas. Sedikit flash back  dalam sidang yang digelar di Tipikor, Angie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut atas penerimaan dana total 2,5 Miliar Rupiah dan USD 1,2 Juta. Januari 2013, Ibu dari Keanu Massaid ini pun dijerat hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar 250 Juta Rupiah. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Angie diganjar hukuman penjara 12 tahun dan denda 500 Juta Rupiah. Ditambah mengembalikan uang pada negara sebanyak 32 Milyar Rupiah.

Keringanan hukuman yang diterima Angie, menurut hakim diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa ia berstatus orangtua tunggal dari anak yang masih kecil, sopan di persidangan, belum pernah divonis, dan memiliki prestasi internasional (baca selengkapnya di sini).

Kala itu, ekspresi kelegaan tampak di wajah Angie seusai sidang digelar di Tipikor. Sebuah senyum tersungging di parasnya yang biasa terlihat tertekan. Seperti ada harapan baru untuk lebih cepat bertemu dengan anak lelaki semata wayangnya, Keanu, selepas pembebasan.

Sementara Angie merasa lega, tidak demikian dengan jaksa penuntut umum KPK. Merasa tidak puas, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada MA. Gayung bersambut,  MA mengabulkan permohonan kasasi pada November 2013 lalu. Keadaan berbalik, Angie kini dijatuhi vonis pidana 12 tahun penjara dan denda 500 Juta Rupiah atau hukuman kurungan 8 bulan. Belum berhenti sampai situ, Angie juga diminta untuk mengembalikan uang senilai 39,98 Miliar Rupiah. Kalau saja tidak sanggup membayar, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara 5 tahun. Dengan hukuman bertubi, Angie tak hanya akan berada lama di penjara namun disinyalir terancam bangkrut!  

 

What's On Fimela
3 dari 3 halaman

Next

 

Dari adik kandung Adjie Massaid, Mudji, diterima kabar kalau Angie sangat syok dengan keputusan MA. Menurut Mudji, Angie terlihat menangis dan terpuruk saat ini. Sebuah kabar menyebutkan perempuan kelahiran Australia ini telah menitipkan Keanu pada Ustad Yusuf.

Malang yang diterima Angie mirisnya menjadi kegembiraan bagi KPK. Bagi Ketua KPK Abraham Samad, keputusan MA dinilai mencerminkan keadilan di masyarakat. Selain itu, bisa memberikan efek jera bagi para koruptor. We hope so!

Nasi memang telah menjadi bubur, Fimelova. Mau tak mau Angie harus menjalani semua hukuman yang menjeratnya dengan penuh kesabaran. Dari antara semua hukuman yang diterima, pupusnya harapan mendampingi Keanu tumbuh remaja menjadi “hukuman” terberat yang diterimanya. Lesson learned, Fimelova!