ABG Jakarta Akan Dikenai Jam Malam

Fimela Editor diperbarui 11 Sep 2013, 12:00 WIB

Dalam salah satu wawancaranya hari ini, 11 September 2013, Jokowi sempat mengatakan bahwa ternyata Pemprov DKI sedang merancang undang-undang jam malam untuk ABG. Rencananya, undang-undang akan melarang remaja berusia di bawah 18 tahun ada di luar rumah di atas jam 12 malam.

Dalam penerapannya nanti, Pemprov DKI akan dibantu oleh Satpol PP untuk mengawasi bahwa tidak ada remaja yang melanggar peraturan ini. Namun, Jokowi menolak untuk berbicara lebih jauh karena menurutnya peraturan ini baru dalam tahap perencanaan. "Kita memang sudah membahas untuk aturan itu semalam. Tapi saya belum mau bicara banyak," jelasnya.

Bagaimana menurut kamu, Fimelova? Apakah peraturan semacam ini memang perlu diberlakukan? ABG Jakarta sepertinya akan berubah menjadi Cinderella, ya.