Next
Melani bukan satu-satunya, sebulan sebelumnya seekor harimau bernama Razak juga mati karena penyakit paru-paru. Kandang yang kecil dan kotor diduga sebagai penyebab utamanya. Satwa lain di KBS tak kalah memprihatinkan. Maret tahun lalu, satu-satunya jerapah mati karena di dalam perutnya ditemukan tumpukan plastik. Sementara itu, beberapa satwa hidup dalam ruang sempit yang penuh sesak akibat overpopulation.
Ironis memang, saat tempat yang seharusnya dipelihara dengan sangat baik demi kenyamanan satwa berubah menjadi penjara mengerikan bagi mereka. Padahal, dalam pasal 302 KUHP Tentang Perlindungan Hewan, kesejahteraan, dan keselamatan satwa harus diperhatikan oleh pemilik satwa dan yang diwajibkan mengurusinya. Pemilik atau pengurus satwa wajib memberi makan dan minum secara layak, tidak menelantarkan, dan tidak membuat satwa sakit atau terluka ringan hingga menyebabkan kematian. Pelanggar pasal tersebut pun bisa terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga 10 juta Rupiah.
Sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik lokal hingga internasional, tim perbaikan KBS yang disebut Tim Pengelola Sementara memang sudah dibentuk, tapi kondisi satwa masih saja memprihatinkan. Kabarnya, semua karena konflik manajemen KBS tak kunjung terselesaikan.
What's On Fimela
powered by
Next
Petisi pun dibuat oleh Dian Paramita, mahasiswi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang mengaku sangat prihatin dengan kesejahteraan satwa KBS. Dan sejak petisi disebarkan, 51.540 lebih orang ikut meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera menyelamatkan satwa-satwa tersebut. “Apa pun permasalahan yang terjadi di dalam manajemen KBS bukan urusan kami, yang terpenting satwa tak menjadi korbannya. Yang terpenting mereka bisa hidup layak. Kita sudah merenggut kebebasannya untuk dijadikan sebagai tontonan, seharusnya mereka diperlakukan sangat nyaman, bukan malah ditelantarkan,” ungkap Dian saat kami temui di daerah Menteng beberapa waktu lalu.
Petisi Dian dan puluhan ribu pencinta satwa berbuah manis. Pemerintah lewat Zulkifli mulai bergerak. Kini Pemkot Surabaya tinggal menunggu izin dari Kemenhut untuk mengelola KBS keluar, walau izin Kemenhut itu lagi-lagi mesti terganjal persoalan hukum. “Kami masih menunggu putusan terkait banding yang diajukan PTSFS (Perkumpulan Taman Satwa dan Flora Surabaya). Setelah ada ketetapan hukumnya, izin baru bisa diproses,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan Novianto Bambang, Kamis (11/07) kemarin.
Semoga gerakan berani bicara lewat media sosial ini benar-benar bisa mengembalikan kesejahteraan satwa KBS, dan bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih menyayangi satwa yang sama seperti kita, punya nyawa dan layak diperhatikan. Let's speak up for those who cannot speak,mengutip kata Dian di akhir petisinya. Kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli?