Ruang Menyusui Tak Layak, Pemerintah Tak Segan Berikan Sanksi

Fimela Editor diperbarui 05 Jul 2013, 04:00 WIB
2 dari 3 halaman

Next

ASI, rasanya tidak akan pernah selesai membicarakan topik obrolan yang menyangkut masalah ASI. Pro dan kontra selalu membuat ASI menjadi pembicaraan yang selalu menarik. Namun, terlepas dari semua itu, para ibu tentunya setuju bahwha ASI adalah bentuk makanan yang paling sempurna untuk bayi.

Pentingnya asupan ASI untuk bayi mulai disadari oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah. Sebagai bentuk dukungan pemberian ASI eksklusif pada bayi, pemerintah membuat peraturan yang menjamin ibu untuk memberikan ASI eksklusif pada bayi mereka dalam wujud ruang menyusui.

Di beberapa pusat perbelanjaan, ruang menyusui sudah cukup banyak bisa ditemui. Namun, kondisi tersebut bertolak belakang dengan fasilitas umum lain dan juga perkantoran. Ketika mengikuti sebuah pelatihan di kawasan Kemang, dua orang ibu (Vina dan Cahya) yang menjadi peserta ternyata masih menyusui anak mereka, sempat mengalami kesulitan ketika harus memerah ASI.

Ketidaktersediaan ruang menyusui di tempat tersebut, sempat membuat Vina dan Cahya berpikir menggunakan kamar mandi untuk memerah susu. Beruntung, ketika sang pemilik tempat mengetahui, ia pun mempersilakan kedua ibu ini untuk menggunakan ruang meeting mereka sementara.

What's On Fimela
3 dari 3 halaman

Next

“Di beberapa pusat perbelanjaan, ruang menyusui memang sudah cukup mudah ditemui karena sekarang rasanya hampir di setiap pusat perelanjaan bisa ditemukan ruangan ini. Seiring dengan meningkatnya kesadaran ibu untuk memberikan ASI pada anaknya, menurut saya tempat ASI yang ada saat ini perlu untuk ditambah lagi, khususnya di perkantoran. Rasanya kantor yang menyediakan ruang menyusui masih bisa dihitung dengan jari. Masih banyak ibu-ibu yang harus menggunakan ruang meeting, toilet, bahkan gudang untuk memerah ASI. Saya rasa sangat bagus jika pemerintah mulai mendukung pengadaan ruang menyusui. Setiap ibu menyusui harus didukung oleh berbagai pihak karena menyusui bukanlah hal mudah,” Lala Sirat, Ibu rumah tangga dan pengusaha, berpendapat.

Pasal 30 PP No 33/2012 yang menjamin tentang pemberian ASI eksklusif pun menjadi payung hukum pengadaan tempat menyusui di perkantoran dan tempat fasilitas umum lainnya. Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Sundoyo, seperti yang terdapat dalam kompas.com (9/6) mengatakan bahwa sanksi atas pelanggaran Pasal 30 PP No 33/2012 mengacu pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, tenaga kesehatan atau penyelenggara fasilitas kesehatan yang menghalangi pemberian ASI eksklusif terancam sanksi administratif, yakni teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin. Rupanya pemerintah kali ini cukup serius mengambil tindakan. Setuju dengan sikap pemerintah, Fimelova?