Next
Pentingnya asupan ASI untuk bayi mulai disadari oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah. Sebagai bentuk dukungan pemberian ASI eksklusif pada bayi, pemerintah membuat peraturan yang menjamin ibu untuk memberikan ASI eksklusif pada bayi mereka dalam wujud ruang menyusui.
Di beberapa pusat perbelanjaan, ruang menyusui sudah cukup banyak bisa ditemui. Namun, kondisi tersebut bertolak belakang dengan fasilitas umum lain dan juga perkantoran. Ketika mengikuti sebuah pelatihan di kawasan Kemang, dua orang ibu (Vina dan Cahya) yang menjadi peserta ternyata masih menyusui anak mereka, sempat mengalami kesulitan ketika harus memerah ASI.
Ketidaktersediaan ruang menyusui di tempat tersebut, sempat membuat Vina dan Cahya berpikir menggunakan kamar mandi untuk memerah susu. Beruntung, ketika sang pemilik tempat mengetahui, ia pun mempersilakan kedua ibu ini untuk menggunakan ruang meeting mereka sementara.
What's On Fimela
powered by
Next
Pasal 30 PP No 33/2012 yang menjamin tentang pemberian ASI eksklusif pun menjadi payung hukum pengadaan tempat menyusui di perkantoran dan tempat fasilitas umum lainnya. Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Sundoyo, seperti yang terdapat dalam kompas.com (9/6) mengatakan bahwa sanksi atas pelanggaran Pasal 30 PP No 33/2012 mengacu pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, tenaga kesehatan atau penyelenggara fasilitas kesehatan yang menghalangi pemberian ASI eksklusif terancam sanksi administratif, yakni teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin. Rupanya pemerintah kali ini cukup serius mengambil tindakan. Setuju dengan sikap pemerintah, Fimelova?