Menurut salah satu anggota tim Hotma, Gloria Tamba, pemutusan kerja sama dengan kuasa hukumnya itu merupakan syarat pembebasan Raffi dari BNN. “Hak menunjuk pengacara adalah hak asasi, tidak bisa dibatasi apalagi dikekang,” ungkapnya. Selama ini BNN melakukan pelanggaran dengan mencari-cari alasan bagaimana caranya agar Raffi bersalah. Padahal, menurut Gloria, kasus Raffi tak perlu dilanjutkan ke jalur hukum karena sejak semula BNN tak punya dasar apa pun untuk menjebloskan Raffi ke tahanan. Gloria juga menuding, selain menyiapkan surat agar Raffi lepas dari kuasa hukum, BNN juga meminta Raffi mencabut pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Komnas HAM.
Sebelum Raffi bebas, tim Hotma dan BNN memang sudah memulai “perseteruan”. Ingat saat BNN tak menghadirkan Raffi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur awal Maret lalu? BNN menganggap Raffi tak perlu datang kareng sudah memberikan kuasa kepada pengacaranya, juga karena kehadiran Raffi tak dibutuhkan. Lain dengan Hotma yang menegaskan kalau Raffi punya hak penuh menghadiri sidangnya sendiri. “Didampingi atau tidak, itu nomor dua,” papar Hotma. Usai pernyataan Hotma, persidangan pun langsung riuh oleh tepuk tangan para pendukung Raffi.
Sementara itu, BNN lewat kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, membantah penangguhan penahanan Raffi dilakukan dengan syarat tertentu. Semua dilakukan berdasarkan hukum, dan kondisi fisik dan psikis Raffi pun diakui sudah membaik sehingga cukup melakukan rawat jalan. Penjelasan ini kemudian menjadi tanda tanya bagi Gloria. Dulu, BNN mengungkap rehabilitasi Raffi butuh waktu panjang dan tak selesai karena Raffi dinilai tak kooperatif, sekarang dia malah dinyatakan sehat dan rehabilitasinya sudah selesai. Menurutnya, mantan kliennya itu sejak awal memang sehat-sehat saja.
Mana yang benar dan salah, mana yang fakta atau sekadar tudingan tak berdasar, bukannya tujuan lembaga hukum adalah untuk menegakkan kebenaran? Siapa yang bersalah harus menjalani proses hukum, dan kebebasan adalah hak bagi pihak yang memang tak bersalah. Kebebasan, walau masih bersyarat atau dengan embel-embel sementara, toh kini sudah didapatkan Raffi. Mengapa kemudian diperpanjang lagi, bahkan lepas dari esensi kasus semula, dari narkoba ke intervensi? Karena sosok Raffi yang publik figur, atau selama ini politik selalu memainkan peran tapi tak terekspos? Hanya satu kata, ironis.