Antisipasi Pencurian Data, Bank Indonesia Larang Double Swipe Kartu Kredit

Fimela Editor diperbarui 25 Mar 2013, 11:30 WIB
2 dari 3 halaman

Next

Siapa sih yang nggak tergiur dengan tawaran menarik yang diberikan oleh kartu kredit dan beberapa toko? Kalau kamu termasuk salah satu pelanggan setia The Body Shop Indonesia, pasti setuju jika dikatakan toko produk kecantikan ini cukup sering menawarkan beberapa keuntungan jika konsumen melakukan pembayaran dengan kartu kredit, potongan harga dan langsung menjadi member The Body Shop Indonesia misalnya.

Namun, minggu lalu para pelanggan The Body Shop Indonesia sempat digegerkan oleh berita pencurian data kartu kredit konsumen yang berbelanja di gerai tersebut. Ya, pencurian terungkap setelah adanya laporan dari pihak bank karena kartu kredit digunakan di luar negeri, Amerika Serikat dan Meksiko.

Setelah bank dan konsumen melakukan konfirmasi, barulah terungkap kasus pencurian data tersebut. Bank Indonesia, bank terkait, dan perusahaan penerbit kartu kredit pun melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian data ini. Diketahui bahwa pencurian data terjadi di dua buah pusat perbelanjaan di Jakarta dan juga Padang.

Bukan hanya terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko, penyalahgunaan kartu kredit meluas dan terjadi di Turki, Malaysia, Philipina, Thailand, dan India. Pihak Bank Indonesia mengatakan bahwa pencurian ini terjadi akibat adanya double swipe saat konsumen melakukan pembayaran di satu merchant. Biasanya, setelah digesek di mesin EDC, kartu kredit akan kembali digesek di mesin cash register, nah inilah yang memungkinkan terjadinya pencurian data kartu kredit. Karena semua data kartu kredit konsumen akan terekam dalam mesin.

What's On Fimela
3 dari 3 halaman

Next

Akibat peristiwa pencurian di The Body Shop ini, pihak Bank Indonesia melalui Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, mengatakan bahwa BI dan anggota Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah membuat sebuah kesepakatan untuk melaporkan aksi kejahatan perbankan kepada pihak kepolisian. Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa, BI juga melarang merchant melakukan double swipe saat konsumen melakukan transaksi. Padahal, menurut pihak The Body Shop Indonesia, double swipe yang mereka lakukan untuk kepentingan rekonsiliasi data transaksi melalui EDC dengan pencatatan di sistem cash register.

Sedangkan Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia, Ellyana Fuad, seperti yang dikutip dari Tempo.co, mengatakan bahwa dalam kasus pencurian di The Body Shop adalah masalah yang berasal dari merchant terkait. Walaupun hingga sekarang, masalah pencurian kartu kredit ini masih dalam tahap penyeledikan, pihak BI akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada merchant untuk tidak melakukan praktik double swipe setiap kali transaksi. Entah kapan imbauan resmi ini akan dikeluarkan BI, namun AKKI terus mendorong BI agar segera merealisasikan kebijakan tersebut untuk menghindari bertambahnya kasus kejahatan perbankan dengan modus yang sama. Sebagai konsumen cerdas, terkadang sedikit “rewel” setiap kali melakukan transaksi juga perlu lho agar terhindari dari kasus-kasus kejahatan perbankan yang makin marak terjadi.