Next
Adalah Fani, perempuan yang juga berasal dari Garut yang dinikahi secara siri oleh Aceng Fikri. Fani Oktora mengaku pada saat itu ia bersedia dinikahi oleh Aceng karena Bupati Garut tersebut mengatakan bahwa ia sudah resmi bercerai dengan istrinya. Akhirnya, ditambah dengan iming-iming akan disekolahkan lagi maka terjadilah pernikahan tanpa kejelasan status hukum Indonesia tersebut.
Namun sayang, pernikahan pertama Fani hanya berlangsung selama 4 hari. Empat hari pasca-ijab qabul, Aceng Fikri menceraikan Fani lewat sebuah pesan pendek dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Apakah ini merupakan salah satu alasan mengapa Aceng memilih untuk melakukan nikah siri dengan perempuan yang baru berusia 18 tahun tersebut, untuk segera menceraikannya setelah seutuhnya mendapatkan Fani.
What's On Fimela
powered by
Next
Ada beberapa pernyataan yang keluar dari mulut Aceng usai kasusnya tercuat ke media, bukan hanya termasuk ke dalam verbal bullying namun pernyataannya merupakan bentuk pelecehan kepada Fani dan juga perempuan lainnya. "Saya sudah keluar uang hampir habis Rp250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja tidak harga segitu. Karena nikah itu kan perdata, perikatan, akad. Jadi kalau dianalogikan, tidak ada bedanya nikah dengan jual beli, kalau tidak sesuai speknya, ya tidak apa-apa dikembalikan.”
Next
Dari pernyataannya tersebut, Aceng tidak hanya memperlakukan mantan istrinya sebagai barang namun juga seolah menganggap Fani adalah perempuan bayaran yang bisa ditiduri sesuai dengan tarif. Jelas bahwa pernyataan Aceng merupakan bentuk verbal bullying yang mengarah kepada pelecehan. “Suatu perbuatan disebut sebagai bully kalau memang niat awalnya untuk menyakiti orang lain. Kalau tujuannya bukan untuk menyakiti orang maka tidak bisa disebut sebagai bully. Dan seseorang dianggap menjadi korban bully ketika salah satu fungsi dlm hidupnya mulai terganggu, misalkan tidak berani bertemu orang lain,” ujar Amanda Margia, Dosen Psikologi sebuah universitas swasta.
Kita tidak tahu apakah memang kasus Aceng-Fani memang benar-benar kasus yang baru terjadi atau memang masyarakat umum yang tidak tahu kasus-kasus lain seperti ini. Namun yang jelas, perbuatan Aceng tersebut harus segera ditindak oleh Menteri Dalam Negeri dengan memberikan sanksi pencopotan jabatan dan juga ditindak lebih lanjut oleh pihak yang berwajib karena bisa diindikasikan sebagai salah satu bentuk ‘perdagangan orang’.
Empowered by