Next
“Ada perbedaan antara surat tilang merah dan biru, tapi saya lupa. Yang jelas perbedaannya ada pada cara membayar denda, yang satu bisa membayar denda melalui ATM dan yang satunya harus membayar denda melalui sidang,” Ardha, Senior Account Executive.
What's On Fimela
powered by
Next
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Aipda Tarmin dalam sebuah kolom tanya-jawab di situs TMC Polda Metro Jaya, jika seorang pelanggar menerima surat tilang berwarna biru, setelah ditilang pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk. Besar denda yang harus dibayar sesuai dengan ketetapan UU No. 22 Tahun 2009. Jika menerima surat merah, pelanggar harus mengikuti sidang. Apabila mengikuti sidang pengadilan maka denda yang harus dibayar pun bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan.
Next
Untuk mengetahui dengan jelas tentang peraturan dan sanksi berlalu lintas, kamu bisa mencari tahu isi dari UU No. 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas jenis setiap pelanggaran dan juga hukuman maksimal yang harus diterima oleh para pelanggar.
Next
Next
Namun, kurangnya kejelasan dan ketegasan dari pemerintah perihal keharusan e-KTP bagi setiap warga membuat masyarakat masih enggan melangkahkan kaki ke kelurahan setempat mengingat masih sedikitnya orang yang bisa mengorbankan rutinitas harian mereka yang padat. Padahal, sempat beredar kabar bahwa jika warga mengurus e-KTP di luar waktu yang sudah ditentukan maka mereka akan dikenakan sanksi. Namun kenyataannya, rumor tersebut hanyalah sebatas rumor. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mengetahui setiap hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, baik dalam berlalu lintas hingga kepada masalah krusial perihal identitas diri.