Next
Setelah menjalani proses yang cukup panjang maka pada tahun 1945 muncullah Lembaga Penyiaran Publik, Radio Republik Indonesia. Kejelasan status Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005. Enam puluh tujuh tahun lalu, bisa jadi RRI merupakan satu-satunya stasiun radio yang bisa menjangkau hingga pelosok Indonesia dan menjadi satu-satunya sumber informasi dari Ibukota ke penjuru Indonesia. Namun kini, RRI sudah bersaing dengan berbagai stasiun radio swasta yang lebih bergengsi yang juga bisa menjangkau beberapa daerah di Indonesia.
Next
Saat ini RRI bersaing dengan stasiun-stasiun radio swasta yang bisa dikatakan jauh lebih unggul dari sisi program acara dan juga dari frekuensi. Sesuai dengan status Lembaga Penyiaran Publik yang disandangnya, RRI lebih mengutamakan siaran berita untuk program utama mereka dibandingkan dengan program hiburan penunjang. Sedangkan untuk masalah berita terkini, masyakarat juga bisa mendapatkan informasi tentang berita nasional dan internasional dari stasiun radio lain yang malah menyeimbangkan antara program berita dan program hiburan dengan kualitas frekuensi yang lebih mudah dijangkau dan lebih jernih, sebut saja Delta FM, Radio Kayu Manis, dan Radio KBR68H.
Next
Di hari Radio Nasional yang jatuh pada tanggal 11 September kemarin, ada baiknya RRI mulai berbenah diri dari segi program acara dan juga teknis untuk menjaga agar RRI tidak semakin kehilangan pendengar. Nggak percaya, coba tanya pada diri sendiri, mana yang akan kamu pilih antara mendengarkan RRI atau stasiun radio swasta lain yang lebih menghibur?