Pekerja Resign Tetap Berhak Atas Uang Pesangon?

Fimela Editor diperbarui 10 Agu 2012, 05:29 WIB
2 dari 4 halaman

Next

 Dalam belajar untuk terjun ke dunia profesional, jarang orang yang memutuskan untuk berada di satu tempat kerja seumur hidup. Untuk mencari pengalaman baru dan diversifikasi kemampuan, berpindah kerja dari satu tempat ke tempat lain merupakan cara belajar yang paling efektif.

Namun tentu, untuk bisa menyerap dengan baik ilmu di setiap tempat kita belajar (kantor) kita memerlukan komitmen untuk fokus belajar, sekalipun kita berada dalam keadaan yang tidak kondusif. Karena semakin kita berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan maka kita akan semakin terlatih untuk mampu mengendalikan diri untuk menyerap ilmu lebih banyak.

What's On Fimela
3 dari 4 halaman

Next

 Biasanya 

Biasanya seseorang akan memutuskan untuk pindah ke satu pekerjaan baru jika ia merasa membutuhkan tantangan dan pengalaman baru dalam bekerja. Untuk mengundurkan diri dari satu perusahaan, biasanya seorang karyawan diminta untuk memasukkan surat resign satu bulan sebelumnya. “One month notice itu (30 hari kerja) ada di peraturan perundang-undangan yaitu di Pasal 162 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Yanuar seorang HR di sebuah perusahaan Otomotif. Ini tentu dimaksudkan agar perusahaan punya cukup waktu untuk mencari pengganti dan si karyawan yang memutuskan resign juga punya waktu untuk membereskan semua kewajiban pekerjaannya.

Setelah itu, apa lagi? Usai menyerahkan surat pengunduran diri satu bulan sebelumnya kepada pihak perusahaan, si karyawan pun bisa meninggalkan kantor tempatnya bekerja. Eits, tapi bukan hanya itu lho. “Karyawan resign hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah, tidak mendapatkan pesangon,” jelas Yanuar. Kalau untuk karyawan yang PHK atas kemauan perusahaan, mereka akan menerima pesangon; sedangkan untuk karyawan yang PHK atas kemauan sendiri akan menerima uang pisah. Tentu uang pisah diterima berdasarkan proporsional masa kerja dan kesepakatan perjanjian kerja di awal.

4 dari 4 halaman

Next

Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang pesangon karyawan. Berdasarkan undang-undang tersebut, karyawan berhak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK. PHK pun akan dikelompokkan lagi menjadi beberapa kategori salah satunya PHK dari pihak perusahaan dan PHK atas kemauan sendiri.

Untuk mereka yang mengalami PHK atas kebijakan perusahaan maka mereka akan menerima pesangon  (satu bulan gaji) sekalipun mereka belum satu tahun bekerja dalam satu perusahaan. Sedangkan untuk mereka yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka akan menerima uang pisah setelah 3 tahun bekerja sebesar dua bulan gaji. Bukan hanya itu, biaya sisa pengobatan, serta masa cuti yang belum diambil pun bisa mendapatkan penggantian dari perusahaan. Tapi, tentunya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan tersebut juga bisa mengalami penyesuaian sesuai dengan kesepakatan kerja awal antara karyawan dengan perusahaan.

Namun, setidaknya kamu tahu apa saja yang berhak kamu terima saat memutuskan untuk mundur dari satu perusahaan. Dan sebaiknya, telitilah membaca peraturan karyawan di tempatmu bekerja sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, supaya kamu dan perusahaan tidak merasa ada yang dirugikan.