Next
Membaca dengan jelas peraturan perusahaan bukan berarti kita hanya membaca apa yang diinginkan perusahaan terhadap karyawannya. Tapi, di dalam peraturan perusahaan kita juga bisa mengetahui secara detail hak apa saja yang pantas kita peroleh sebagai bayaran atas kerja keras dan loyalitas kita pada perusahaan.
Mengetahui dengan detail peraturan perusahaan berarti juga peduli terhadap nasib kita ke depan. Rasanya nggak lucu jika kerja kerasmu selama ini tidak dihargai dengan layak oleh perusahaan tempatmu bekerja saat ini. Kamu bisa kembali recheck buku peraturan perusahaan dengan peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
Next
Bukan hanya masalah cuti haid, para pekerja pun kurang peduli dan aware dengan masalah jam kerja. Berdasarkan KEP. 102/MEN/VI/2004 – Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, seorang karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam selama 1 minggu untuk 5 hari kerja maka karyawan tersebut telah berhak mendapatkan hitungan lembur.
Bahkan, untuk masalah lembur pun pemerintah telah menetapkan waktu lembur maksimal yang diperbolehkan untuk pekerja. Pemerintah hanya memperbolehkan kita untuk bekerja lembur selama 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam 1 minggu. Pembatasan waktu lembur tentu bukan tanpa alasan. Karyawan yang bekerja tanpa mengenal batas waktu setiap hari, tentu pada satu titik akan mengalami rasa jenuh tingkat tinggi yang bukan tidak mungkin akan berujung pada stres dan depresi. Kamu pastinya nggak mau kan sampai pada tahap tersebut?
Next
Lembur lebih dari 3 jam dalam sehari, perusahaan juga wajib menyediakan makanan.Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa perusahaan yang mengharuskan karyawan mereka untuk lembur wajib memberikan upah lembur dan juga memberikan waktu istirahat yang cukup pada karyawan mereka. Dan ternyata, kalau kita lembur lebih dari 3 jam dalam sehari, perusahaan juga wajib menyediakan makanan buat kita lho.
Peraturan kerja lembur yang terdapat dalam KEP. 102/MEN/VI/2004 – Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tidak berlaku pada bidang-bidang usaha tertentu. Misalnya saja buat kamu yang kerja di bidang media, tentu sudah tahu bahwa nggak ada istilah lembur dalam pekerjaanmu setiap hari. Walaupun demikian, ada perusahaan yang tidak memberikan upah lembur tetapi bisa memberikan kemungkinan bagi karyawan mereka untuk bisa beristirahat di hari lain.
Itu baru segelintir hak yang bisa kita peroleh dari perusahaan tempat kita bekerja. Apakah peraturan seperti itu terdapat dalam peraturan kantormu? Cari tahu lebih detail tentang peraturan kantor demi kebaikan masa depanmu sendiri.