12 Juni: Hari Dunia Menentang Pekerja Anak

Fimela Editor diperbarui 12 Jun 2012, 09:59 WIB
2 dari 4 halaman

Next

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan dan penghidupan yang layak. Tapi, kenyataan apa yang didapat oleh anak-anak di Indonesia? Rasanya mata kita sudah hampir kebal melihat pemandangan anak-anak kecil bekerja ataupun menjadi pengemis di pinggir jalan.

International Labour Organisation (ILO) memperkirakan jumlah pekerja anak Indonesia saat ini sebanyak 1,7 juta jiwa. Sekitar 60% dari 1,7 juta diperkirakan bekerja di tempat-tempat yang membahayakan jiwa, tempat pembuangan sampah akhir misalnya.

What's On Fimela
3 dari 4 halaman

Next

Dan sebanyak 688.000 anak Indonesia di antaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mayoritas mereka bekerja karena untuk membantu biaya keluarga. Diperkirakan mayoritas pembantu rumah tangga tersebut berada pada kisaran di bawah usia 18 tahun dan sebanyak 25% berada di bawah 15 tahun. Bahkan, sebuah data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan ILO menunjukkan jangkauan usia anak pekerja berada pada kisaran 5—17 tahun.

Bisa bayangkan bagaimana seorang anak berusia 5 tahun yang seharusnya masih berada dalam perlindungan orangtua dan menikmati masa kecil mereka, tapi harus dipaksa mencari nafkah untuk membantu menghidupi perekonomian keluarga? Ya, kondisi inilah yang terjadi di Indonesia. Misalnya saja saat bepergian ke daerah pesisir pantai, mata kamu akan disuguhkan dengan anak-anak kecil yang hilir mudik mengangkat berbagai produk hasil laut.

4 dari 4 halaman

Next

Sejauh ini, Undang-Undang yang mengatur tentang Tenaga Kerja Anak di Indonesia mendapat pujian dari pihak ILO karena dinilai cukup lengkap mengatur tentang ketentuan pekerja anak. Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus pekerja anak pada tahun 2022.

Untuk bisa menghapus pekerja anak tentu pemerintah harus menciptakan peraturan yang bisa langsung menyentuh objek permasalahan, yakni anak-anak dan juga pihak yang menggunakan jasa pekerja. Selain itu, penerapan hukum yang tegas tentu sangat diperlukan untuk bisa menciptakan dunia kerja yang bebas dari pekerja anak. So, mulai dari diri sendiri, nyatakan sikap sedini mungkin untuk menentang pekerja anak.