Kalau baru pindah kerja?
Berpindah-pindah pekerjaan memang bukan lagi hal aneh, terlebih lagi buat kamu yang masih muda pastinya kamu ingin mencari pengalaman sebanyak-banyaknya. Tapi, bagaimana kalau ternyata kamu pindah kerja saat berdekatan dengan Hari Raya? Bagaimana nasib THR-mu?
Yang penting untuk diketahui, seberapa barukah kamu bekerja di perusahaan tersebut? Kalau masa kerjamu sudah terhitung 3 bulan, kamu berhak lho mendapatkan THR. Kantor tempat kamu bekerja, wajib hukumnya memberikan THR kepada karyawannya yang sudah bekerja selama 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. Tapi, tentu aja kamu nggak bisa mengharapkan THR-mu sama besarnya dengan orang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun karena karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR-nya dihitung proporsional sesuai dengan masa kerja.
Berapa banyak sih?
Seperti yang sudah ditulis sebelumnya bahwa buat kamu yang bekerja kurang dari satu tahun, THR yang akan kamu terima dihitung berdasarkan masa kerjamu. Sedangkan buat kamu yang sudah bekerja selama satu tahun, kamu berhak menerima THR sebesar gaji satu bulan yang kamu terima.
Gaji sebulan? Ya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan gaji yang dijadikan bahan perhitungan untuk menghitung jumlah THR adalah gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap lainnya.
Tapi, perusahaan tetap bisa menentukan kisaran jumlah THR yang akan diberikan kepada karyawannya berdasarkan kesepakatan kerja atau kebijaksanaan perusahaan. Nah, makanya saat interview kerja dengan bagian HRD dan menandatangani kontrak, kamu harus jeli dan kritis. Kalau pada akhirnya kamu yang dirugikan, kamu sudah nggak bisa protes lagi, kan?
Jangan kamu kira, THR selalu berupa uang yang masuk ke dalam rekeningmu. Ada juga perusahaan yang memberikan sebagian THR mereka berupa sembako ataupun makanan. Tapi, itu juga harus berdasarkan kesepakatan antara si karyawan dan si pengusaha, dan besarnya pun nggak boleh lebih dari 25% jumlah THR yang harusnya kamu terima. Misalnya, jatah THR kamu tahun ini X rupiah. Nah, 25% dari X rupiah akan berupa sembako dan sisa 75% akan tetap kamu terima berupa uang.
Kapan THR keluar?
Ini momen yang paling ditunggu-tunggu. Buat kamu yang melihat teman-teman sudah mengantongi uang THR pasti akan bertanya-tanya kapan giliran THR-mu bakal turun. Kalau kamu berfirasat minggu ini THR akan turun, sepertinya firasatmu akan menjadi kenyataan. Pemerintah sudah menetapkan bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya maksimal 7 hari (1 minggu) sebelum Raya.
So, dalam minggu-minggu ini ada baiknya cek saldo tabunganmu. Siapa tahu THR sudah cair, Fimelova!
Nah, itu segelintir fakta tentang THR yang harus kamu ketahui. Karena penting dan sensitifnya masalah tunjangan, saat ini pemerintah menyediakan posko pengaduan THR lho.
Buat kamu yang bermasalah dengan penerimaan atau pemberiaan THR, kamu bisa mengadukan permasalahanmu ke Posko Pengaduan THR yang ada di Sekretariat Kemenakertrans. Bahkan, pertanyaan-pertanyaan seputar penjelasan tentang THR pun bisa kamu ajukan di posko ini.
So, selamat menantikan turunnya jatah tahunanmu, Fimelova!
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
Jalan Gatot Subroto Kavling 51 lt. 8
Telp. (021) 525.56.33 atau (021) 526.44.23