Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Sutikno diperbarui 01 Mei 2018, 22:30 WIB
Senin (30/4/2018) sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari pihak Dhani. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pada sidang yang digelar sebelumnya, Dhani menuangkan dalam nota keberatan ada empat poin. Salah satunya, JPU tidak menguraikan secara jelas tindak pidana yang dilakukan dalam twitter. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Bahwa penuntut umum sudah menguraikan dalam surat dakwaannya dengan mengacu kepada surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan," ungkap JPU. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sidang yang beragendakan tanggapan JPU tentang eksepsi yang diajukan pihak Ahmad Dhani. JPU menolak eksepsi atau keberatan dan tetap pada surat dakwaannya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Pertama, Menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap JPU saat persidangan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sedangkan poin kedua, surat dakwaan atas nama suami Mulan Jameela itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Dan poin ketiga, JPU minta sidang dilanjutkan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," jelas JPU. Pihak Dhani beri kesempatan Ketua Majelis Hakim. "Kami tetap pada eksepsi kami," ucap kuasa hukum Ahmad Dhani. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Tag Terkait