Dijerat Dua Pasal, Tio Pakusadewo Terancam Empat Tahun Penjara

Sutikno diperbarui 30 Apr 2018, 23:45 WIB
Sidang yang rencananya digelar pukul 14.00 WIB mundur lantaran Tio dan tahanan lain tiba di Pengadila terlambat 10 menit. Sidang pun digelar pukul 15.05 WIB. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Tio menjalani sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berlangsung sekitar 15 menit. Dalam sidang tersebut, pihak Tio tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, tapi minta penangguhan penahanan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Kita mengajukan penangguhan penahanan untuk melakukan perawatan," ucap salah satu kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Tio sendiri saat tiba di Pengadilan terlihat santai. Dengan mengenakan kaos polo shirt warna hitam dan celana jeans. Tapi terlihat jalannya agak sedikit pincang. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dua pasal menjerat aktor senior itu, diantaranya pasal 112 dan 127. Terkait dua pasal tersebut, Tio terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Kalau dakwaan yang diberikan terhadap Tio ini, dia didakwa pasal 112 dan 127. 112 itu masalah penguasaan Narkotika dan 127 dakwaan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tio," ucap Hatmoko, JPU. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo tertangkap narkoba pada Desember 2017 silam. Tio tertangkap di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram. (Nurwahyunan/Bintang.com)