Fimela.com, Jakarta Mantan Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus asusila. Gatot menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," ucap hakim ketua, Irwan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," tegas Irwan seraya mengetuk palu.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua Irwan membacakan berkas Gatot Brajamusti. Hakim ketua menyatakan Gatot terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, yaitu melakukan tipu muslihat dan persetubuhan dengan anak.
What's On Fimela
powered by
Gatot Brajamusti Terbukti Bersalah
Hakim Ketua Irwan pun membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap korban CT selama bertahun-tahun. Tindakan itu berawal dari ajakan Gatot untuk menjadikan CT sebagai backing vocal, hingga berujung pemberian aspat, dan tipu daya untuk melakukan hubungan badan.
Lebih Rendah dari Tuntutan
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman. Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan atau anak di bawah umur berinisial CT yang berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut berlangsung dari 2007 hingga 2011.
Sumber: Liputan6.com