Fimela.com, Jakarta Konflik seputar film Benyamin: Biang Kerok yang dibintangi Reza Rahadian terus berlanjut dan bahkan sudah masuk ke ranah pengadilan. Penulis cerita film Benyamin Biang Kerok di tahun 1972, Syamsul Fuad, seperti diketahui mengajukan gugatan kepada pihak Falcon Pictures dan Max Pictures.
Kedua pihak tersebut dianggap mengambil hak cipta film Benyamin Biang Kerok tanpa ijin dari dirinya. Syamsuk Fuad menuntut ganti rugi Rp 10 miliar serta meminta royalti tikel penjualan film Benyamin Biang Kerok Rp 1.000 per tiket. Kini, Syamsul Fuad digugat balik oleh produser Ody Mulya Hidayat dari Max Pictures sebesar Rp 50 miliar.
Pihak penggugat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 35 miliar dan secara imateriil sebesar Rp 15 miliar. Pihak Falcon Pictures pun juga menggugat balik pihak Syamsul. Menurut pengacara Syamsul Fuad, Bachtiar Yusuf, kliennya merasa kaget mendapat tuntutan balik seperti itu.
Pihak tergugat menurut sang pengacara, mengesankan mereka tidak ada itikad buat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ody mengatakan gugatan yang dilayangkannya itu bukan untuk mencari uang karena nanti akan disumbangkan ke panti asuhan atau anak yatim. Lalu kenapa jumlahnya sampai Rp 50 miliar?
“Karena pihak pak Syamsul katanya gugatan 10 miliar rupiah itu simbolik, ya kita simbolik juga sebesar 50 miliar rupiah. Bukannya saya nggak mau berdamai, tapi pihak mereka nggak mau diajak berdamai,” tutur Ody Mulya Hidayat yang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Keanehan Tuntutan Syamsul Fuad
Kerugian utama pihak Falcon dan Max Pictures adalah film mereka mendapat preseden buruk, sehingga jumlah penonton yang hanya mencapai 700 ribuan membuat film Benyamin Biang Kerok merugi. Menurut Ody, baru kali ini ia mengalami masalah dan merasa heran karena awalnya pihak Syamsul Fuad bersedia menerima kompensasi sejumlah uang darinya.
“Tapi begitu dia ada pengacara, tuntutannya jadi jauh lebih besar, ini aneh menurut saya. Kalau bagi saya, pak Syamsul itu orang yang baik, tapi sepertinya ada orang lain yang memanfaatkan dia dan situasi ini, saya justru kasihan sama dia” terang Ody.
Menurut Ody, hal ini bisa jadi preseden buruk buat para produser yang ingin membuat remake film karena mereka sudah membeli hak cipta dan semua yang berhubungan dengan legal sudah lengkap, namun tiba-tiba ada tuntutan saat film sudah selesai diproduksi. Apalagi yang dipakai hanya judul filmnya saja dan nama karakter Pengki, karena ceritanya jauh berbeda dengan versi aslinya.
Antara Sidang dan Damai
“Saya dan Falcon sudah membeli hak cipta film Benyamin dari tahun 2010, ada banyak judul yang kita beli. Kita beli dari keluarganya Benyamin, dalam hal ini pak Beno, dan sampai saat ini pihak keluarga nggak ada masalah sama kita,” jelas Ody. Yang lebih aneh lagi bagi Ody, kenapa pihak Syamsul Fuad tak menuntut keluarga mendiang Benyamin S.
Ody juga mengungkapkan sempat mengajak Syamsul Fuad untuk bertemu bersama Beno, namun tak mendapat tanggapan. Sidang lanjutan kasus film Benyamin Biang Kerok digelar hari ini, Kamis (19/4/2018) di PN Jakarta Pusat. Meski sudah memasuki tahap persidangan, pihak Ody Mulya Hidayat maupun Syamsul Fuad mengisyaratkan masih ada peluang untuk berdamai. Kita tunggu saja.