Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada musisi senior tersebut. Tiga kicauan suami Mulan Jameela itu dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Bahwa Ahmad Dhani bersama saksi Bimo pada Februari 2017, dengan sengaja menyebar kebencian berdasarkan SARA," kata JPU Dedyng di Persidangan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Masih menurut Dadyng, Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 45 Ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)
Tiba di pengadilan, Dhani terlihat santai dengan mengenakan kaos bermuatan politik. Dengan kaos warna hitam, celana panjang, dan peci dikepalanya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Sepintas, kaos yang dikenakan seperti logo salah satu pusat perbelanjaan. Namun saat diperhatikan lebih jelas, logo tersebut diplesetkan dengan tulisan #2019GantiPresiden. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Saya setiap hari pakai kaos 'Ganti Presiden 2019'. Setiap hari saya pakai kaos seperti ini, bahkan sholat lima waktu pun saya pakai juga kaosnya," ucap Ahmad Dhani. (Adrian Putra/Bintang.com)
Ahmad Dhani mengaku banyak memiliki kaos dengan gambar serupa. Ia mengaku tiap hari mengenakan dengan berbagai berbeda-beda desainnya. (Adrian Putra/Bintang.com)