Fimela.com, Jakarta Tersandung kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kemarin, Senin (16/4/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditemani kedua putranya, Al dan Dul, lelaki 45 tahun itu mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan tersebut, Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang membuat pentolan band Dewa 19 itu didakwa menyebarkan kebencian.
Sebagaimana disebutkan, kicauan-kicauan itu dikirim Dhani ke admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah. Dianggap dekat dengan topik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), cuitan di akun Twitter Dhani itu dikatakan berpotensi menebarkan kebencian.
Dari bukti berupa tiga kicauan tersebut, pihak JPU mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Mulai dari gaya santai, sampai dukungan yang mengalir untuk suami Mulan jameela tersebut, berikut rentetan fakta sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama musisi Ahmad Dhani.