Fimela.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana terkait dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan melalui akun twitter pribadinya. Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU, Dedyng menganggap suami dari Mulan Jameela itu sengaja menyebarkan kebencian berdasar SARA.
"Bahwa Ahmad Dhani bersama saksi Bimo pada Februari 2017, dengan sengaja menyebar kebencian berdasarkan SARA," ucap Dedyng di muka Persidangan.
Dedyng juga menambahkan, setidaknya ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang mengandung unsur SARA. Salah satunya adalah ujaran Dhani tentang pendukung penista agama dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Menurut Dedyng seusai persidangan, Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 45 Ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Ancaman Undang-Undang maksimal 6 tahun," terangnya.
Sidang berikutnya sendiri mengagendakan eksepsi atau pernyataan keberatan dari pihak terdakwa (Ahmad Dhani) atas dakwaan JPU. Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada 23 April 2018 mendatang.