Urus Harta Gana-gini, Iwa K dan Selfi KDI Kembali Bersitegang

Anto Karibo diperbarui 12 Apr 2018, 00:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Iwa K dan Selfi KDI tak hanya bersitegang soal perceraian mereka. Usai soal perceraian,  pembagian harta gono-gini masih menjadi persoalan yang belum selesai hingga kini. Seperti apa mereka menyelesaikan masalah ini?

Lama bercerai, kini Iwa K dan Selfi 'KDI' Nafilah kembali bersitegang. Pada akhir 2017 lalu, Selfi melayangkan gugatan harta gana-gini atas Iwa K di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang perkara ini pun sudah dilakukan selama 4 kali. "Hari ini balas replik aja, pada intinya sih apa yang dia gugat itu yang kita jawab. Tanya pengacara Selvi aja deh (alasannya)," kata Lita Viani Purba, pengacara Iwa K di Pengadilan Agama Jakarta Timur, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (10/4/2018).

What's On Fimela

Menurut Lita, gugatan yang dialamatkan kepada kliennya ini hanya mencakup rumah yang ditempati Iwa K saja. Mengenai alasan Selfi menggugat harta gana-gini setelah lama bercerai, kuasa hukum Iwa K tidak mengetahui. "Gugatannya harta gana-gini. Mencakup rumah yang ditinggalin Iwa. Enggak ada yang lain, cuma rumah aja. Kalau kenapa baru gugat sekarang, tanya Selfi aja, dia yang gugat," tutur Lita.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian. Pihak Iwa menantang Selfi untuk membuktikan klaim mereka bahwa rumah tersebut adalah harta bersama selama pernikahan. "Jadi, gugatannya kapan ya, bulan Desember ya. Iya kalau enggak salah Desember saya lupa. Jadi tadi kan duplik, belum ada pembuktiannya, agenda pembuktian rencana minggu depan," tuturnya.

Aksesori kalung mempermanis penampilan Selfi 'KDI', Jakarta. Foto diambil pada Selasa (23/12/2014). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Mengenai reaksi Iwa K ketika Selfi KDI melayangkan gugatan harta gana-gini, pengacara menyatakan bahwa kliennya menolak tegas. "Enggak mau, enggak ada yang perlu di bagi, itu adalah rumah Iwa, tanahnya tanah bapaknya," tukas pengacara Iwa K.

2 dari 4 halaman

Iwa K Ogah

Konser Iwa K (Adrian Putra/bintang.com)

Iwa K harus menghadapi gugatan  Selfi Nafilah atau akrab disapa Selfi KDI terkait harta gana-gini terhadap rumah yang dihuni Iwa K saat ini, meski dia menolak rumah itu disebut harga gana-gini. Menurut kuasa hukum Iwa K, Lita Viani Purba, kliennya tak mau membagi rumah yang disengketakan oleh Selfi. Rapper senior itu beranggapan bahwa rumah tersebut murni haknya, bukan harta bersama.

"Engak mau enggak ada yang perlu dibagi, itu adalah rumah Iwa, sementara tanahnya tanah bapaknya. Begitulah apa yang mau di bagi," kata Lita Viani Purba, pengacara Iwa K.

3 dari 4 halaman

Gugatan yang Aneh

Lipstik merah di bibirnya membuat Selfi 'KDI' semakin menawan, Jakarta. Foto diambil pada Selasa (23/12/2014). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Versi Lita, seperti disampaikan Iwa K bahwa rumah tersebut dibangun pada saat ia dan Selfi pacaran. Jadi ketika Selfi menggugat rumah tersebut sebagai harta gana-gini justru menjadi keanehan.

"Sebenarnya kan klien saya Iwa di bilang itu bukan rumah bersama, rumah dia yang di bangun pada saat pacaran, sebelum menikah. Tapi Selfi bilang ini eggak adil, ya udah kita buktiin aja nanti. Itu kan tanah bapaknya Iwa jadi Selfi minta rumahnya, aneh," imbuhnya.

4 dari 4 halaman

Diminta Bukti

Iwa K (Deki Prayoga/bintang.com)

Karena Selfi yang melayangkan gugatan, maka ia pula yang harus memberikan pembuktian tentang ihwal harta bersama pada rumah tersebut. Pembuktian rencananya akan diagendakan pada sidang minggu depan.

"Itu pemberian dari orang tua Iwa, tinggal Selfi aja kan yang bisa membuktikan ya digugat dia yang buktiin aja. Dia yang gugat, dia yang harus membuktikan itu adalah rumahnya mereka berdua," tukas kuasa hukum Iwa K.

 

Tag Terkait