Fimela.com, Jakarta Suami Dian Sastro, sekaligus Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo kembali masuk jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Air Bus untuk Garuda Indonesia.
Dirinya pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). Seperti yang diketahui, sebelumnya ia sempat mangkir saat penyelidik memanggilnya pada 27 Maret 2018 lalu.
Saat ini Indra menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi, menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
Pernah mangkir, kini Indra pun akhirnya hadir di gedung KPK pada Selasa (10/4/2018). Sayangnya saat itu, ia tidak mau memberikan komentar apapun mengenai kasus suao itu pada awak media yang sudah menunggunya.
Selain Maulana Indraguna dan Emirsyah Satar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink, Widi Wiratmoko; Senior Manager Head Office Acounting PT Garuda Indonesia, Norma Aulia; dan karyawan BUMN, Priyatma Mahmud.
"Mereka (salah satunya suami Dian Sastro) juga diperiksa sebagai saksi Emirsyah," imbuh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK Tetapkan Emirsyah Sebagai Tersangka
Sekedar tambahan, sebelumnya KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset. Hal itu diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.