Zumi Zola Ditahan KPK Selama 20 Hari Pertama

Komarudin diperbarui 09 Apr 2018, 20:39 WIB

Fimela.com, Jakarta Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Gubernur Jambi itu ditahan selama 20 hari pertama.

"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Penahanan Gubernur Jambi tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, ia ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

Zumi Zola keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Bungkam

Ekspresi tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Zumi Zola lebih memilih bungkam. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

3 dari 3 halaman

Dugaan Gratifikasi

Ekspresi tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Zumi Zola ditahan selama 20 hari. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Sumber: Liputan6.com