Sampaikan Fakta Baru, Pihak Lyra Virna Sebut ADA Tour Ilegal

Anto Karibo diperbarui 09 Apr 2018, 18:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara ADA Tour dan [Lyra Virna](3399756 "") beserta para jamaah lainnya yang diduga menjadi korban masih bergulir. Sebagaimana diketahui, Lasty Anniesa selaku pemilik ADA Tour telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah.

Di saat agen perjalanan haji dan umrah tersebut tersangkut masalah hukum, ternyata mereka masih memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci. Hal ini diketahui pihak Lyra Virna dari sebuah perjalanan ibadah yang dibimbing oleh seorang ustaz.

 

What's On Fimela
Lyra Virna dan Fadlan di Polda (Nurwahyunan/bintang.com)

"Hari ini terbuka fakta baru, dengan adanya video skype dari Madinah yang mengatakan bahwa adanya kegiatan yang dilakukan ADA Tour and Travel, pembimbingnya itu mengatakan dia sedang membawa jemaah ADA Tour," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Sementara itu, diketahui bahwa ADA Tour tidak memiliki izin dari Kementrian Agama sehingga kegiatan mereka pun bisa dikatakan ilegal untuk memberangkatkan jamaah haji dan umrah ke Arab Saudi.

 

Artis Lyra Virna didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3). Lyra diperiksa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik agen travel umrah, ADA Tour. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Dari artikel yang kita baca dan data-data dari mas Fadlan dan mbak Lyra bahwa tidak ada izin dari Kementerian Agama ADA Tour itu beroperasi. Kalau itu terjadi maka itu adalah proses yang ilegal, kalau itu ilegal maka hukum harus bertindak," ujarnya.

Dengan adanya fakta baru ini menurut Razman seharusnya penyidik menjerat ADA Tour dengan dua kasus berbeda yaitu kasus laporan para jamaah yang merasa ditipu, juga tentang status izin dari ADA Tour tersebut.

"Artinya ada 2 kasus. Satu, kasus dari laporan mba Lyra dan jamaah. Kedua, kasus adanya operasi memberangkatkan jamaah yang lain padahal tidak ada izin resmi, dan ini berbahaya sekali," tutur Razman.

 

Dari perkembangan fakta baru tersebut, Razman menegaskan bahwa Lasty Anniesa memang harus ditahan. Karena dengan adanya kegiatan-kegiatan ilegal tersebut sudah melanggar ketentuan dari Kementerian Agama RI.

"Pertanyaan saya kenapa bisa lolos lagi. Kalau ini terjadi maka pulangnya harus diproses hukum. Oleh karena itu proses hukum harus berjalan dan kami meminta yang bersangkutan patut ditahan. Agar kegiatan-kegiatan yang sudah sedemikian rupa ini bisa dihentikan," tukas Razman Arif Nasution. kuasa hukum Lyra Virna berapi-api.