Ketum PB Ikatan Dokter Indonesia: Dokter Terawan Masih Anggota IDI

Karla Farhana diperbarui 09 Apr 2018, 13:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Perkara Dokter Terawan yang dibilang melanggar kode etik kedokteran lantaran melakukan praktik Brain Spa/Brain Wash/ DSA, memang masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan kegaduhan bukan cuma terjadi di kalangan masyarakat, tapi juga di kalangan internal dokter. 

Bocornya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK yang sebenarnya bersifat rahasia, juga menimbulkan ketimpangan informasi. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) lantas menggelar sebuah press conference di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4) pukul 10.00 WIB. Dalam press conference tersebut, PB IDI menyatakan kalau Dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI. 

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Ketua Umum PB IDI Pof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, pada press conference tersebut. 

Penundaan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Dokter Terawan ini diputuskan pada rapat Majelis Pemimpin Pusat (MPP) pada 8 April 2018 lalu, yang dihadiri seluruh unsur pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK). Rapat tersebut memutuskan untuk menunda keputusan MKEK mengenai kasus Dokter Terawan, karena keadaan tertentu. 

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Rekomendasi MPP

Jumpa pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia terkait surat sanksi MKEK untuk Dokter Terawan Agus Putranto. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Selain itu, MPP juga merekomendasi penilaian terhadap tindakan terapi cuci otak ini dilakukan oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI. "MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh Tim Health Technolgy Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis.

HTA sendiri merupakan lembaa di bawah Kementerian Kesehatan. Tugasnya, untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan terbaru.