Tidak terima dengan hal tersebut, Ibunda Dhea Annisa, Masayu Chairini lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(Adrian Putra/Bintang.com)
Hari ini, Senin (9/4/2018) sidang perdana pun du gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibunda Dhea membawa dua orang saki pada sidang kali ini. Salah satunya Dhea Annisa. (Adrian Putra/Bintang.com)
Perempuan 22 tahun itu hadir dalam sidang perdana. Dhea yang mengaku pulang dari luar kota hadir sebagai saksi yang diajukan ibundanya, Masayu. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dengan mengenakan kemeja warna putih polos panjang, Dhea datang bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna. (Adrian Putra/Bintang.com)
Namun sayang, kehadiran Dhea sebagai saksi tak bisa diterima hakim alias ditolak. Pemeran sinetron Aku Bukan Anak Haram itu tak bisa memberikan kesaksiannya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Lantas apa yang menjadi alasan Dhea tak bisa menjadi saksi kasus hilangnya kamera. Menurut majelis hakim, Dhea tak bisa menjadi saksi lantaran masih ada hubungan darah penggugat. (Adrian Putra/Bintang.com)
Henry Indraguna yang mendampingi berusaha agar Dhea bisa memberikan kesaksian lantaran melihat secara langsung. Namun, majelis hakim tetap menolak. Dhea hanya bisa pasrah dan menyaksikan jalannya persidangan. (Adrian Putra/Bintang.com)