Dapat Rekomendasi, Pengacara Yakin Jennifer Dunn Direhabilitasi

Teddy Kurniawan diperbarui 06 Apr 2018, 13:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn baru saja menjalankan sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Sidang yang dijalaninya, bukan pertama kali dihadapi Jennifer Dunn. Ia pernah dua kali tersandung kasus yang sama.

Lantaran itu pula, kabar yang beredar, Jennifer Dunna akan diberikan sanksi hukuman yang lebih berat. Terlebih dalam persidangan, Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus. Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 

Aktris Jeniffer Dunn saat menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jedun, sapaan akrab Jennifer Dunn terlihat tenang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Jennifer kemudian diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan Pasal 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar JPU Nova saat ditemui usai persidangan.

 

Aktris Jeniffer Dunn usai mengikuti persidangan perdana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Nova, proses hukum rehabilitasi terhadap Jedun masih bisa diajukan. Hal tersebut juga terlihat dari rekomendasi BNNK Jakarta Selatan.

"(Rehabilitasi) Itu baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan Pasal 112 Penyalahgunaan Narkotika," ucap Nova.

Berangkat dari pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Jennifer Dunn pun optimis bahwa kliennya bisa direhabilitasi dan terbebas dari hukuman penjara. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Heru Widodo, menyatakan rasa percaya diri tersebut.

 

"Ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulansi lain dengan pola penggunaan reaksional. Hasil assesement dari BNNK seperti itu. Oleh karenanya, kami optimis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti, maka terdakwa akan direhabilitasi," ucap Heru Widodo usai persidangan.

Dengan adanya rekomendasi, artinya Jennifer Dunn boleh jadi akan segera menghirup udara bebas. Ia hanya tinggal menjalankan hukuman rehabilitasi. (Fajarina Nurin/Liputan6.com)