Tiga Pasal yang Menjerat Jennifer Dunn

Edy Suherli diperbarui 05 Apr 2018, 20:31 WIB

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn melakoni sidang  atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018). Dalam sidang itu Jedun –begitu ia biasa disapa—dijerat dengan tiga pasal sekali gus. Mampukan ia lepas dari jeratan pasal-pasal pidana yang diarahkan jaksa penuntut umum kepada dirinya?

Udara panas yang menyeruak di ruang sidang membuat Jedun kegerahan. Ia pun berusaha setenang mungkin menjalani sidang hari itu. Dengan seksama ia menyimak keterangan yang terungkap di ruang sidang. Mulai dari keterangan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukumnya sendiri; Pieter Ell. Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.25 sampai 15.40 WIB ia didakwa dengan tigas pasal sekali gus.

Sebelum sidang digelar Pieter sempat berucap kalau Jedun siap menghadapi apa pun dakwaan yang akan dibacakan jaksa untuk dirinya. “Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Enggak (takut), biasa saja," ujar Pieter Ell.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nova, Jennifer Dunn terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Artis Jennifer Dunn menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan

Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua mempersilahkan terdakwa Jennifer Dunn mendiskusikan tanggapan pada tim kuasa hukum. Pihak Jennifer Dunn sepakat tidak mengakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Pekan depan, 12 April 2018, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU. "Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 April 2018," ucap JPU Nova usai persidangan.

2 dari 2 halaman

Menunduk

Aktris Jeniffer Dunn bersama Kuasa Hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selama persidangan, Jennifer Dunn menundukkan kepala seraya memerhatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tampak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil tahanan sekitar pukul 12.20 WIB. Aktris sekaligus model itu tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS. (Reporter: Fajarina Nurin / Liputan6.com)