Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn telah melalui sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova, Jedun terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1.
Selain hukuman penjara, perempuan 28 tahun itu juga terancam membayar denda sebesar Rp1 hingga Rp10 miliar. Selesai dibacakan, pihak Jennifer tak mengutarakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Selama persidangan, Jennifer tampak menundukkan kepala seraya memerhatikan pembacaan dakwaan oleh JPU. Sesekali, ia tampak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang dan segera mengusap keringat di wajahnya.
What's On Fimela
powered by
Pekan depan, yakni pada 12 April 2018, sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret nama Jennifer bakal kembali dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.
"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," ucap JPU Nova usai persidangan kasus narkoba yang menyandung Jennifer Dunn.
Sumber: Kapanlagi.com
Penulis: Ferry Sanjaya