Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti kembali menelan pil pahit, saat sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, harus dijadwal ulang. Padahal, menurut jadwal awal, sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, seharusnya berlangsung Selasa (3/4/2018). Sidang tersebut juga masih beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penjadwalan ulang ini terjadi untuk ketujuh kalinya. Penundaan tersebut tentu saja membuat pihak Gatot Brajamusti kecewa. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Rifai, kuasa hukum lelaki yang akrab disapa Aa Gatot tersebut.
What's On Fimela
powered by
"Sidang ditunda tanggal 9 (April)," ungkap Ahmd Rifai saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (3/4/2018) pagi.
Menurut Ahmad Rifai, alasan penundaan tersebut tidak ada perubahan. Hal itu lantaran masalah kesiapan JPU. Pihak kejaksaan masih menunggu retut (rencana tuntutan).
Ditunda tujuh kali, tentu membuat kekecewaan pihak Gatot Brajamusti. Ahmad Rifai memberi saran, agar sidang bisa segera bisa dilakukan.
"(JPU) bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa," lanjut Ahmad Rifai.
Gatot Brajamusti saat ini masih menjalani persidangan di Jakarta untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Ia dititipkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Gatot Brajamusti ditangkap pada 29 Agustus 2016 di Mataram akibat kepemilikan narkoba. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan, Gatot juga menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar. (Fajrina Nurin/Liputan6.com)