Fimela.com, Jakarta Pacaran adalah satu proses yang esensial sebelum kamu dan pasangan benar-benar memasuki fase pernikahan. Sebulan, setahun, dua tahun, tiga tahun atau lebih kalian pacaran, satu pertanyaan yang pasti menghampiri, “apakah dia orang yang tepat untuk jadi pasangan hidup selamanya?”.
Sebelum memutuskan menikah, ada baiknya kamu menghitung berapa lama waktu pacaranmu. Karena menurut peneliti dari Emory University, pacaran satu hingga dua tahun secara signifikan menurunkan risiko cerai di masa depan sebanyak 20%. Lebih baik lagi, pacaran selama tiga atau lebih tahun menurunkan risiko bercerai hingga 50%.
Survey yang dilakukan terhadap lebih dari 3000 pasangan menikah ini menemukan bahwa semakin lama waktu pacaran (range 1-5 tahun), semakin mengenal satu sama lain, maka bisa mengurangi kemungkinan bercerai di masa depan saat kalian menikah.
Meski begitu, Psychology Today mengungkapkan bahwa lama waktu tersebut tidak selalu berlaku pada semua orang. Ada banyak faktor yang menentukan berapa lama sebaiknya pacaran yang ideal sebelum melangsungkan pernikahan bagi setiap pasangan.
What's On Fimela
powered by
Lama Pacaran yang Ideal Sebelum Menikah
Jika pasangan bertemu di usia 21 tahun, berbeda dengan mereka yang bertemu di usia 31 tahun, begitu pula mereka yang bertemu di usia 41 tahun dan seterusnya. Lagipula, sebagian pasangan bertemu sebagai complete stranger atau tak kenal sama sekali, dan beberapa lainnya sudah jadi teman lebih dulu.
Itulah mengapa, Psychology Today kemudian memberikan saran, berapa lama pacaran sebelum menikah bisa kamu putuskan dengan menjawab sekian pertanyaan berikut ini.
1) Apakah kamu melihat pernikahan sebagai penguat hubungan? b) Seberapa banyak kamu mengenal karakter masing-masing? dan c) Seberapa bahagia kamu pikir jika kamu menikah?
Jika kamu bisa menjawab tiga pertanyaan itu dengan baik dan yakin, tak ada alasan untuk menunda pernikahan. Sebaliknya kalau kamu pacaran selama apapun tapi belum yakin memulai pernikahan, maka tak ada yang bisa dilakukan.
Sumber: vemale.com
Penulis: Febi Anindyakirana