Sidang Ditunda Enam Kali, Pengacara Gatot Brajamusti Kecewa Berat

Edy Suherli diperbarui 27 Mar 2018, 19:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Tidak hanya hakim yang kecewa dan naik pitam atas ditundanya kembali sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti. Ini merupakan kali keenam sidang beragenda sama ditunda akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Achmad Rifai, pengacara pria yang kerap disapa Aa Gatot itu, kecewa berat dengan penundaan ini.

Untuk keenam kalinya, JPU menyatakan belum menyiapkan berkas tuntutan untuk Gatot Brajamusti. Terdakwa pun tak dihadirkan ke tengah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). "Mohon izin, hari ini (terdakwa) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

What's On Fimela

Selain hakim ketua yang tampak geram dengan sikap JPU, pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, pun mengaku sangat kecewa. Ia merasa heran dengan JPU yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Ini yang membuat kami kecewa sangat luar biasa. Ini menurut saya merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, mereka punya bukti, kenapa ada proses penuntutan, mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh," ungkap Achmad Rifai usai persidangan.

Di dalam ruangan sidang, hakim ketua, Guntur, pun langsung naik pitam ketika mendengar alasan JPU. Ia mengaku kecewa berat dengan persiapan berkas tuntutan yang terasa berlarut-larut. "Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," ujar Guntur.

Gatot Brajamusti bersama Ahmad Rifai, kuasa hukumnya. Aa Gatot tengah menghadapi berbagai tuduhan, salah satunya adalah pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CTP (Dokumentasi Achmad Rifai)

Akibatnya, sidang persidangan Gatot Brajamusti harus ditunda untuk keenam kalinya pada Selasa, 3 April 2018 mendatang. Agenda sidang hari ini pun ditutup dengan suasana tegang akibat nada bicara hakim ketua yang meninggi. (Reporter : Fajarina Nurin/Liputan6.com)