Fimela.com, Jakarta Dimas Anggara rupanya berhalangan hadir saat pemanggilan pertama yang dilakukan pihak Polsek Cilandak, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Fiqih Alamsyah. Sesuai dengan jadwal, Dimas Anggara harusnya datang pada Senin (26/3/2018) namun ia sedang ada keperluan di luar kota, sehingga tidak bisa datang memenuhi undangan kepolisian.
Pihak kepolisian sudah kembali menjadwalkan pemanggilan pada 4 April 2018. Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto menegaskan, dalam panggilan berikutnya, ia meminta Dimas Anggara untuk datang.
What's On Fimela
powered by
"Kita mau dia hadir. Saya harapkan," kata Sujanto ditemui di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Pemanggilan Dimas Anggara lantaran pihak kepolisian sudah memeriksa 23 saksi terkait kasus yang kini menimpa Dimas. Sejumlah saksi yang dipanggil, ada dari pihak Dimas adapula dari pihak pelapor.
"Tentu pada prinsipnya orang yang tahu permasalahan dan sebagainya, yang jelas total ada 23 ada dari yang memberatkan ada yang meringankan," ujar Sujanto.
Dimas Anggara dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan oleh seorang lelaki bernama Fiqih Alamsyah. Fiqih merupakan rekan kerja Dimas. Kabar yang beredar kencang, keributan Dimas dan Fiqih bermula dari perbedaan pendapat tentang menu makanan di restoran.
"Sekali lagi kami masih tahap lidik nanti saya pelajari dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita cek hasil visum dan sebagainya nanti kita naikan ke penyidikan," ujar Sujanto.
Fiqih Alamsyah diketahui melaporkan Dimas Anggara dengan tuduhan penganiayaan ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. (Reporter: R. Sapto Purnomo)