Fimela.com, Jakarta Mungkin, tak sedikit ketika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani BAP dan langsung ditahan oleh pihak berwajib. Namun, Lyra Virna yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak ditahan setelah 4 jam diperiksa.
Seperti yang ramai diberitakan, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa, pemilik agen perjalanan umrah dan haji ADA Tour and Travel. Ia digadang telah mencemarkan nama baik melalui media. Karenanya, Lyra pun dipolisikan.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses penahanan," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Mengenai alasan pasti kenapa penyidik tak sampai melakukan penahanan terhadap istri pesinetron Fadlan tersebut, Razman mengatakan bahwa itu adalah kewenangan penyidik. Namun pihaknya merasa mengapresiasi tindakan penyidik.
"Kita tidak tahu itu urusan penyidik karena itu hak wewenang penuh dari penyidik. Dari KUHP itu dapat ditahan tapi kan ini di bawah lima tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," tuturnya.
Razman sedikit memberikan penjelasan kemungkinan yang menjadi alasan kliennya tak ditahan. Beberapa di antaranya adalah Lyra Virna tak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan seperti akan menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif, dan lainnya.
"Sekarang begini selalunya orang yang ditahan itu kan di atas lima tahun, menghilangkan barang bukti diduga kan, kalau dia akan melakukan perbuatan yang sama, tidak kooperatif dan lain-lain, tapi ini kan dia datang, dan ancamannya juga empat tahun, buat apa (ditahan)," ujar kuasa hukum Lyra Virna.