Fimela.com, Jakarta Mulanya Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan berencana melakukan ibadah ke tanah suci melalui agen perjalanan haji dan umrah, ADA Tour and Travel. Keduanya sudah melakukan penyetoran uang, namun keberangkatan ke tanah suci tak kunjung terjadi.
Lyra pun akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Ia mengunggah beberapa status di akun media sosial. Namun, justru status ini menjadi senjata makan tuan. Oleh Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travel, Lyra dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada perkembangan kasus, Lyra ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018. Lyra sempat syok dengan peningkatan statusnya itu. "Namanya wanita, ibu, ada anaknya dan segala macam biasa," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Kepada Razman, Lyra mencurahkan isi hatinya. Bagaimana mungkin seorang yang ingin menuntut haknya justru dijadikan tersangka. Ya, Lyra hanya meminta agar Lasty mengembalikan uang yang telah disetorkan. "Dia aja ya mengatakan bang saya ini kan tersangka saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan, saya nulis pakai tanda tanya kenapa jadi tersangka? Itulah yang membuat kejanggalan," ujarnya.
Razman menambahkan jika kasus Lyra Virna ini kurang lebih seperti yang terjadi pada seorang bernama Prita Mulyasari melawan RS Omni. Mereka hanya berkeluh kesah di ranah maya, namun justru dipidanakan. "Ada yang bilang ke saya kalau Bu Lyra ini seperti Prita. Kasusnya ini orang korban mau berangkat haji minta dikembalikan (uangnya) karena ada dugaan sesuatu lalu dari korban jadi tersangka. Malah orangnya enak-enak," tukas kuasa hukum Lyra Virna.