Fimela.com, Jakarta Menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, Lyra Virna mengaku senang ketika bisa keluar dari gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan, penyidik memilih tidak melakukan penahanan atas Lyra.
Lyra sendiri telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada 16 Maret lalu. Ia disangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Lasty Annisa, pemilik agen perjalanan umrah dan haji bernama ADA Tour and Travel. "Alhamdulillah ala kulli hal, alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk, insya Allah," kata Lyra Virna usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Menjadi tersangka pada sebuah kasus hukum menjadi yang pertama bagi Lyra Virna. Ia tak menyangka jika unggahannya di media sosial berdampak sedemikian rupa. Karenanya, Lyra pun mendapatkan pelajaran. "Iya (pelajaran)," tuturnya seraya mengangguk.
Meski tak ditahan, namun status Lyra masih tetap sebagai tersangka atas kasus tersebut. "Sekarang Lyra statusnya masih tersangka, posisinya tersangka karena itu beliau dipanggil karena tersangka," ujar Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra.
Pihak Lyra sendiri telah melakukan pengaduan ke Dumas atau pengaduan masyarakat. Mereka masih mempertanyakan status tersangka yang telah disematkan. Lyra dan kuasa hukum berharap laporannya atas kinerja penyidik tersebut bisa diproses dengan baik.
"Laporan penyidik sudah kita lakukan tadi pagi, kita lihat nanti perkembangan seperti apa. Karena itu langsung Mba Lyra Virna yang langsung membuat laporan. Jadi kuasa hukum cukup mengetahui saja, tapi kita lihat perkembangannya," tukas kuasa hukum Lyra Virna.