Fimela.com, Jakarta Merasa janggal dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Lyra Virna akan melakukan langkah hukum tersendiri. Ia berencana melaporkan penyidik lewat pengaduan masyarakat alias Dumas.
Lyra Virna dan kuasa hukumnya tampaknya sudah menghitung risiko dibalik aksi ini. "Kami sudah buat laporan untuk Dumas dan nanti kita akan lihat. Hari ini kami masukkin, Bu Lyra secara pribadi akan masukin," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).
What's On Fimela
powered by
Razman melihat ada ketidakadilan yang terjadi pada kliennya. Ia merunut proses hukum terakhir di mana Lyra Virna dan Lasty Annisa sebagai pelapor dipanggil untuk melakukan konfrontasi di depan penyidik. "Saudara Lyra Virna dalam hal ini sebagai terlapor diundang satu hari sebelum konfrontir kami datang. Saya datang dengan Ibu Lyra. Saya datang dengan Mas Fadlan (suami Lyra Virna)," lanjutnya.
Namun, ketika itu Lasty justru tidak mau menghadiri sesi konfrontir tersebut. Padahal, dalam proses penyidikan, konfrontir diperlukan untuk mendengar penjelasan kedua belah pihak oleh penyidik. "Tapi apa yang terjadi, malah saudara Lasty Annisa secara sengaja dan sadar tidak mau hadir untuk melakukan konfrontir. Lalu kemudian konfrontir tidak terjadi, dan selanjutnya klien saya ditersangkakan," tuturnya.
Dalam pengaduannya nanti, pihaknya meminta agar penyidik mendapatkan pengawasan dari yang berwenang. "Penyidiknya saudara Fajar dan Kanitnya saudara Hutajulu. Saya tidak menuduh mereka tapi saya patut menduga," ucapnya. "Adalah hak kami untuk juga meminta agar Wassidik, agar Propam dan yang berwenang untuk memeriksa penyidik dan Kanit ini karena menurut saya berlaku tidak adil terhadap klien saya. Ada keberpihakan yang nyata," lanjut pengacara Lyra Virna.