Pihak Lyra Virna Yakin Lasty Annisa Ditahan Lebih Dulu

Anto Karibo diperbarui 22 Mar 2018, 22:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 16 Maret 2018 silam. Ia diduga telah melakukan tindak pencemaran nama baik terkait laporan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa.

Sementara itu, Lasty ternyata juga telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah beberapa jamaah, termasuk Lyra Virna dan suaminya, Fadlan.

 

Lyra Virna di Polda (Nurwahyunan/bintang.com)

Lasty disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. "Per 18 Februari 2018, itu saudara Lasty Annisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).

Pada kasus kliennya, Razman menyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan dilakukan. Menurut hematnya, tak selayaknya Lyra Virna dinaikkan statusnya sebagai tersangka sebelum melewati beberapa tahap.

 

Lyra Virna dan Fadlan di Polda (Nurwahyunan/bintang.com)

Karenanya, Razman berencana melakukan laporan untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang diduganya melakukan pelanggaran. "Saya akan dampingi klien saya, sesuai dengan fakta hukum yang kuat dan yang saya yakini," tuturnya.

Razman mengatakan bahwa fakta hukum yang menjerat Lasty lebih real dan kuat daripada tudingan kepada Lyra Virna. Karenanya, ia yakin pelapor Lyra Virna yaitu Lasty akan masuk tahanan lebih dulu.

"Ayo sekarang kita mau lihat, siapa yang duluan pakai baju oranye, anda atau kita. Kita buktikan, siapa yang melapor, siapa yang menipu, siapa yang penista siapa yang mendzolimi kita buktikan nanti," ujar pengacara Lyra Virna.