Fimela.com, Jakarta Kasus hukum antara Lyra Virna dan pemilik Ada Tour and Travel, Lasty Annisa telah memasuki tahap baru. Seperti diketahui, Lyra Virna dan beberapa korban melaporkan Lasty atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Sementara Lasty juga melayangkan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lyra. Pada laporan masing-masing, baik Lyra maupun Lasty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
What's On Fimela
powered by
"Sana tersangka, sini juga tersangka. Di sini dugaan ITE, di sana dugaan penggelapan," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).
"Dalam konteks penanganan hukum untuk ibu Lyra Virna, saya sampaikan bahwa saat ini bahwa saudara Lasty Annisa juga tersangka di Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," sambungnya.
Ditambahkan oleh Razman, dugaan kasus penggelapan dan penipuan tersebut telah dilaporkan oleh Lyra Virna, Fadlan, dan beberapa orang yang diduga dananya tidak dikembalikan dalam rangka pemberangkatan ibadah umrah atau haji.
"Per 18 Februari 2018. Itu saudara Lasty Annisa (ditetapkan sebagai tersangka). Nah sekarang klien saya ditersangkakan dalam rangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008. Dan dikaitkan dengan Juncto Pasal 4," lanjutnya.
Kepada pihak berwajib, Razman meminta agar segera melakukan penangkapan terhadap Lasty. "Saya berharap agar Krimum Polda Metro Jaya segera menangkap saudara Lasty Annisa yang patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan datanya sudah valid semua," ujar Razman, kuasa hukum Lyra Virna.